BALIKPAPAN — Polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang mahasiswa di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA itu sempat viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di tengah jalan.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Rezsa Aditulloh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian usai kejadian.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Rezsa, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, dari hasil penelusuran rekaman CCTV, tim opsnal berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Melalui rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi nomor pelat kendaraan yang digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kendaraan dinas milik oknum anggota TNI,” ujarnya.
Berbekal identitas kendaraan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tutur Rezsa.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Yudha Suparmadi (22), seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk membeli bahan bakar di SPBU Karang Anyar sebagai persiapan kuliah pada pagi harinya.
Saat melintas di lampu merah Jalan Letjen Suprapto, korban beriringan dengan dua sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Sesaat kemudian, laju sepeda motor korban diadang di kawasan tikungan jembatan setelah apartemen di sekitar lokasi.
“Salah satu pelaku menutup jalur korban dari sisi kiri, sementara pelaku lain menarik korban hingga terjatuh dari motor,” kata Rezsa.
Setelah korban terjatuh, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang korban secara berulang.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah seorang warga berteriak meminta pertolongan.
Para pelaku sempat mencoba membawa kabur sepeda motor korban, namun gagal karena korban masih memegang kunci kontak kendaraannya.
“Karena panik, pelaku meninggalkan motor korban di pinggir jalan lalu melarikan diri,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan kehilangan sebuah jam tangan berwarna emas dengan nilai kerugian sekitar Rp 600.000.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum dan dokumentasi luka korban.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Han)










