Payload Logo
Batching Plant

Batching Plant di Kota Bontang (dok: ilustrasi/katakaltim)

Izin Belum Lengkap, Warga Bontang Tolak Keberadaan Batching Plant, Perusahaan Usul 3 Opsi

Penulis: Agu | Editor:
31 Januari 2026

BONTANG — Ribut masalah pembangunan Batching Plant atau pabrik beton siap pakai di Kota Bontang.

Batching Plant

Warga menolak karena banyak debu. Sangat bising. Mengganggu pelajar. Sebab dekat sekali dengan permukiman warga dan sekolah: SMPN 3 Bontang.

“Apakah ada yang bisa menjamin paru-paru anak saya bisa sehat saja ke depan? … Ini menyangkut kemanusiaan pak. Menyangkut nyawa. Saya tidak bisa terima.”

Begitu pernyataan salah seorang ibu rumah tangga dari RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Jumat 30 Januari 2026 dalam rapat bersama pihak terkait. Dia adalah warga terdampak.

Izin Belum Lengkap

Berdasarkan data yang ada, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan di OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Keterangan itu disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah.

“Sudah ajukan perizinan di OSS RBA secara mandiri. Tapi belum lengkap dan belum selesai,” ucap Sofyansyah kepada katakaltim, Sabtu 31 Januari 2026.

Dia menerangkan persyaratan yang harus dilengkapi dalam perizinan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemudian persetujuan lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).

“Termasuk uji bising, emisi, debu, dan limbah. Itu dengan pelibatan warga sekitar dan pihak kelurahan,” terangnya.

Batching Plant

Selanjutnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika ada dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas atau ANDALALIN.

“Dan kemudian ada SLO (sertifikat laik operasi). Itu untuk alat Batching Plant,” paparnya.

Pun demikian, masih kata Sofyansyah, perusahaan hanya melampirkan persyaratan KKPR dan UKL UPL di dalam OSS RBA.

“Tapi itu pernyataan mandiri saja. Padahal harusnya melampirkan apa yang diterbitkan oleh OPD teknis. Dengan pelibatan semua pihak. Karena kegiatan ini dekat permukiman penduduk,” tandasnya.

Warga Mendesak, Perusahaan Beri Opsi

Berdasarkan pertemuan dengan warga, terungkap bahwa perusahaan yang terlibat dalam pembangunan instalasi tersebut adalah PT. Tahta Indonesia Muda.

Dikonfirmasi, pihak perusahaan mengaku telah menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian. Langkah ini diambil setelah sosialisasi tahap pertama menemui kendala.

Legal Head Division PT. Tahta Indonesia Muda, Eko Yulianto mengaku hasil sosialisasi sudah dilaporkan kepada pimpinan perusahaan.

“Kami sudah siapkan beberapa skenario untuk mencari solusi terbaik,” kata Eko saat dihubungi, Sabtu 31 Januari 2026.

Eko menerangkan, opsi yang disiapkan berjenjang. Mulai dari langkah paling ringan hingga paling signifikan.

Opsi pertama melakukan pemagaran ketat pada bagian lokasi yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.

“Jika ini belum diterima, opsi keduanya menggeser titik lokasi pabrik dari rencana semula ke arah yang lebih jauh dari kawasan hunian,” tutur Eko.

Opsi terakhir, yang disebut sebagai langkah final, adalah memindahkan lokasi pembangunan ke area di luar wilayah Tanjung Laut Indah.

“Ketiga ya dipindahkan. Itu pilihan terakhir,” tandas Eko.

Dampak Pembangunan

Sebelumnya warga RT 11 dan RT 14 tegas menolak pembangunan instalasi atau pabrik beton tersebut. Sebab sangat mengganggu.

Apalagi lokasinya tepat di belakang sekolah SMPN 3 Bontang. Bahkan jaraknya hanya sekitar puluhan meter dari permukiman warga.

Belum lagi ada stok pile (persediaan material) berupa tumpukan koral yang diletakkan sangat dekat dengan rumah-rumah di kawasan itu.

Warga RT 11 Tanjung Laut Indah, Burhan, membeberkan pembangunan instalasi itu mulai terpantau jelang akhir Januari 2026.

Tapi proses pembangunannya tidak dibarengi pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga sekitar.

“Tiba-tiba dibangun sekitar tanggal 20-an Januari. Dalam tiga hari instalasi sudah terbangun tanpa ada sosialisasi,” ucapnya kepada awak media, Jumat 30 Januari 2026.

Senada, warga RT 14, Hasriani menyebut masyarakat khawatir jika instalasi terus beroperasi.

Sebab debu akan semakin banyak dan kebisingan mesin produksi bakal mengganggu waktu istirahat.

Bahkan, aktivitas lalu lalang truk pengangkut material menyebabkan rumahnya bergetar hingga retak.

“Sudah 10 tahun saya tinggal di sini. Baru kali ini ada pembangunan seperti ini. Khawatirnya anak-anak kami yang terdampak,” bebernya

Warga lainnya yang bermukim di RT 14, Odo, menyampaikan rumahnya lah yang paling dekat dengan lokasi instalasi.

Kata dia, setiap truk yang melintas menyebabkan getaran tanah yang cukup mengganggu aktivitasnya sehari-hari.

Bahkan lebih jauh dirinya menanyakan perizinan pembangunan tersebut. Karena sosialisasi kepada warga sekitar belum pernah.

“Kami jelas menolak. Sosialisasi baru dilakukan di Kelurahan tadi. Itu pun setelah banyak warga bersuara,” tandasnya. “Seharusnya dibangun jauh dari pemukiman. Di sini saja sudah berdebu, masa mau ditambah lagi,” ungkapnya.

Pihak perusahaan tersebut mengaku telah mengantongi izin. Pun demikian mereka sepakat hasil mediasi warga dengan perusahaan untuk memberhentikan sementara. (Agu)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025