Payload Logo
DPRD Bontang

DPRD Kota Bontang lakukan inspeksi mendadak (Sidak) lokasi Batching Plant di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin 2 Februari 2026 (dok: Agu/katakaltim)

Warga Bontang Nebeng di Jalan Perusahaan Batching Plant, Dewan Minta Pemkot Segera Eksekusi!

Penulis: Agu | Editor:
2 Februari 2026

BONTANG — DPRD Kota Bontang minta pemerintah bangun jalan untuk warga di kawasan Tanjung Laut Indah.

Sebab warga setempat yang dekat dengan lokasi Batching Plant menggunakan jalan milik perusahaan pembangun Batching Plant.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyatakan pembangunan jalan untuk warga adalah konsekuensinya. Harus dieksekusi cepat.

“Pak Camat (Bontang Selatan) segera ini dibuatkan jalan. Ini konsekuensinya kalau perusahaan menutup akses,” ucapnya dalam inspeksi mendadak (Sidak) lokasi Batching Plant di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin 2 Februari 2026.

Harusnya, kata dia, pemerintah tidak menunggu pembangunan ditutup. Memang warga setempat harus dibangunkan jalan. Jangan tinggal diam. Uang Bontang banyak.

“Coba lah PUPR buat plan (perencanaannya) sudah. Kita kan ada aja uang untuk membangunkan jalan bagi masyarakat kita,” pintanya di hadapan pihak PUPR Bontang.

“Jangan sampai nebeng-nebeng begini. Jangan sampai yang punya perusahaan ngambek ya selesai kita. Jadi segera dibuatkan pak,” sambungnya.

Diketahui dalam sidak hari ini, pembangunan Batching Plant fix dihentikan. Dewan mengusul agar dipindahkan di kawasan industri. Jangan di permukiman warga. Karena sangat menggagu.

Izin Belum Lengkap

Berdasarkan data yang ada, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan di OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Keterangan itu disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah.

“Sudah ajukan perizinan di OSS RBA secara mandiri. Tapi belum lengkap dan belum selesai,” ucap Sofyansyah kepada katakaltim, Sabtu 31 Januari 2026.

Dia menerangkan persyaratan yang harus dilengkapi dalam perizinan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemudian persetujuan lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).

“Termasuk uji bising, emisi, debu, dan limbah. Itu dengan pelibatan warga sekitar dan pihak kelurahan,” terangnya.

Selanjutnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika ada dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas atau ANDALALIN.

“Dan kemudian ada SLO (sertifikat laik operasi). Itu untuk alat Batching Plant,” paparnya.

Pun demikian perusahaan hanya melampirkan persyaratan KKPR dan UKL UPL di dalam OSS RBA.

“Tapi itu pernyataan mandiri saja. Padahal harusnya melampirkan apa yang diterbitkan oleh OPD teknis. Dengan pelibatan semua pihak. Karena kegiatan ini dekat permukiman penduduk,” tandasnya. (Agu)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025