KALTIM — Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, berharap sekali tambang galian C dimudahkan izinnya.
Sebab kebutuhan material konstruksi (bangunan) di daerah tak selaras dengan banyaknya jumlah Galian C yang berizin.
"Supaya pembangunan di Kaltim ini berjalan terus, biarkan saja, hanya perlu kita bina saja para penambang galian C itu, supaya tidak menabrak aturan lingkungan, tidak berbenturan dengan kepentingan yang lain,” ucapnya usai rapat Komisi, Senin (15/6/2026).
Di samping rumitnya penerbitan izin, Jaminan Reklamasi (Jamrek) turut memberatkan para pelaku usaha lokal untuk mengelola pertambangan di Kaltim.
"Untuk mengurus perizinan baik satu hektar atau seribu hektar sekalipun sama, harus membayar biaya Jamrek Rp150 juta per hektar, dibayar 5 tahun di depan," jelas Samsun.
Menurut dia, baik proyek swasta maupun pemerintah sama-sama butuh suplai material dari galian C, seperti kerikil, pasir, batu andesit dan sejenisnya.
"Proyek pemerintah sendiri perlu adanya pasir, perlu batu gunung, darimana mereka? Mana sekarang yang resmi? Hampir tidak ada," ungkap Samsun.
Dia menilai, rumitnya penerbitan izin usaha turut berimbas pada menjamurnya perusahaan tambang Galian C yang ilegal di Kaltim.
Selain biaya yang besar di awal, penerbitan IUP juga butuh proses dan waktu panjang. Fenomena ini mendorong pelaku usaha tambang tetap beroperasi tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan material.
"Untuk perizinan mereka itu membutuhkan waktu 450 hari, artinya satu tahun lebih, dengan biaya yang sedemikian besar dengan persyaratan yang demikian sulit," ucap politisi PDIP itu.
Lebih jauh, Samsun menyampaikan Komisi III DPRD Kaltim akan menanyakan langsung persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami komisi III akan mempertanyakan hal itu ke kementerian ESDM supaya regulasinya dipermudah," jelasnya.
Tambang galian C yang ilegal, sambung dia, bisa ditutup jika semua tambang di Kaltim telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Ke depan, ia berharap semua tambang galian C di Kaltim punya izin usaha secara resmi serta penyederhanaan regulasi izin pertambangan dari pemerintah pusat.
Ia memilih memberi kelonggaran aktivitas bagi para pelaku usaha tambang lokal yang mengelola Galian C di Kaltim, hingga ada hasil pertemuan Komisi III dengan kementerian terkait.
"Biarkan masyarakat kita untuk berproduksi sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki, kita pemerintah daerah cukup memberikan pembinaan saja supaya tidak melanggar terkait tumpang tindih lahan, terkait risiko lingkungan yang berdampak negatif," pungkas Samsun. (Deni)












