SAMARINDA — Wakil Rakyat Kaltim Muhammad Samsun soroti lubang bekas tambang yang cenderung diabaikan perusahaan.
Ia menegaskan perusahaan yang tidak menutup lubang bekas itu tidak bertanggung jawab dan menyalahi aturan.
Apalagi, lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dapat merusak alam dan mengancam nyawa. Seperti pada berbagai kasus sebelumnya.
Samsun menilai fenomena tersebut dipicu rendahnya dana jaminan reklamasi (jamrek). Katanya amat kecil.
"Dana jamrek kita terlalu kecil. Nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan. Jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” katanya kepada katakaltim beberapa waktu lalu.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, perusahaan wajib menutup lokasi tambang mineral dan batubara yang tidak aktif.
Namun, rendahnya dana jamrek mendorong perusahaan mengabaikan aturan tersebut. Hal itu dirasa Samsun tidak seimbang.
Apalagi dengan mempertimbangkan penghasilan perusahaan tambang yang dapat mencapai triliunan rupiah.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan perusahaan tambang batu bara cenderung menganggap remeh tanggung jawab tersebut.
Untuk itu dia meminta pemerintah merevisi aturan terkait dana jamrek.
“Kalau jamrek hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih meninggalkan tanggung jawabnya, karena kerugian yang mereka hadapi jika harus memperbaiki lingkungan jauh lebih besar," jelasnya.
Ia berharap aturan kenaikan dana jamrek itu dapat dipertimbangkan segera oleh pemerintah. Mengingat, semakin banyaknya bermunculan perusahaan yang melakukan pembiaran atas lubang bekas tambang yang dikerjakan pihaknya. (*)