Kaltim — Legislator Kaltim kembali duduk bersama menindaklanjuti penyusunan harmoni draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL).
Muhammad Samsun mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Dan tidak tergeser oleh pekerja dari luar daerah, terutama dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan menarik banyak tenaga kerja dari luar,” ucapnya.
Lebih lanjut Samsun menginginkan agar generasi Bumi Etam punya peluang di kampungnya sendiri. Mengingat tantangan di masa mendatang lebih besar lagi.
“Kita mau anak-anak kita, tenaga kerja lokal tetap memiliki peluang di tengah meningkatnya persaingan tenaga kerja dengan kedatangan pekerja dari berbagai daerah lain,” tuturnya.
Selain itu, Raperda ini kata Samsun, juga bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal melalui program pelatihan dan sertifikasi, sehingga mereka dapat memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan di Kaltim.
Ia menyebut bahwa pansus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal agar dapat berkontribusi secara maksimal.
“Mari siapkan skill kita, dan penting untuk menjadi kompeten yang ditandai dengan sertifikasi kompetensi dari negara,” tukasnya. (*)