KATAKALTIM.COM — Perpindahan domisili ke daerah lain merupakan hal yang umum dilakukan masyarakat, baik karena pekerjaan, pendidikan, pernikahan, maupun mengikuti anggota keluarga.
Pada proses itu, salah satu dokumen kependudukan yang perlu diperbarui adalah Kartu Keluarga (KK), terutama apabila perpindahan dilakukan ke luar kota atau kabupaten.
Pembaruan KK bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan keabsahan data kependudukan, pencatatan alamat sesuai domisili terbaru, serta akses terhadap berbagai layanan publik.
Saat ini, mengurus perpindahan domisili semakin mudah karena masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kantor desa atau kelurahan.
Proses administrasi dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Lalu, apa saja syarat dokumen kependudukan yang harus disiapkan dalam mengurus perpindahan domisili?
Syarat pindah domisili
Menukil berbagai sumber, berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pindah domisili: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) KTP elektronik (KTP-el) Kartu Identitas Anak (KIA), jika telah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk pengurusan di daerah tujuan Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, tinggal di rumah kontrakan, rumah sewa, atau indekos.
Sementara itu, cara mengurus perpindahan domisili yakni pemohon mendatangi kantor Disdukcapil sesuai jam pelayanan, kemudian mengisi Formulir F-1.03 dan menyerahkan fotokopi KK.
Bagi yang tinggal di rumah kontrakan, indekos, atau menumpang KK, juga harus melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Setelah berkas diverifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan KK sesuai kondisi perpindahan. Nomor KK tetap digunakan apabila kepala keluarga tidak pindah atau seluruh anggota keluarga ikut pindah.
Sebaliknya, nomor KK baru diterbitkan apabila kepala keluarga pindah, tetapi masih ada anggota keluarga yang menetap di alamat lama.
Jika anggota keluarga yang ditinggalkan belum memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, mereka dapat dimasukkan ke dalam KK milik kerabat terdekat atau didampingi wali melalui surat pernyataan.
Selanjutnya, Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). KTP dan KIA lama tidak ditarik karena penggantiannya dilakukan di daerah tujuan.
Cara mengurus pindah domisili di daerah tujuan Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon mendatangi Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa SKPWNI, KTP dan/atau KIA lama, serta surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila tinggal di rumah sewa, kontrakan, indekos, atau menumpang KK.
Disdukcapil kemudian akan menerbitkan KK, KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru sekaligus memusnahkan dokumen kependudukan beralamat lama.
Apabila pemohon sudah berada di daerah tujuan tetapi belum mengantongi SKPWNI, Disdukcapil setempat dapat membantu proses penerbitannya melalui koordinasi dengan Disdukcapil daerah asal.
Pemohon cukup mengisi Formulir F-1.03 dan menyerahkan fotokopi KK. Jika KK tidak tersedia, petugas akan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi.
Setelah itu, Disdukcapil daerah tujuan mengajukan permohonan penerbitan SKPWNI kepada Disdukcapil daerah asal sebelum dokumen kependudukan baru diterbitkan. (*)










