SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis 1 Oktober 2026.
Mereka membahas masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di PT. Thiess/proyek Palaran.
Berdasarkan berita sebelumnya, manajemen perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Sedangkan karyawan yang di-PHK, Febriansyah, menduga bahwa PHK yang dijatuhkan kepadanya cacat prosedural dan dimanipulasi.
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi pun menanggapi. Dia bilang masalah ini sangat penting.
Sebab berkaitan langsung dengan kelancaran investasi dan pemberdayaan karyawan lokal.
Karena pertimbangan sosiologis, DPRD Kaltim mendesak pihak manajemen perusahaan melakukan normalisasi terhadap karyawan PHK.
"Kalau dibiarkan, masalah ini akan menganggu kondusifitas di Kalimantan Timur. Bukan hanya di dunia investasi,” tandasnya.
Darlis menambahkan, karyawan yang di-PHK merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kaltim, dan dia adalah masyarakat lokal.
Terlebih lagi karyawan yang di-PHK hanya satu orang. Sehingga, kata Darlis, keputusan rapat dari DPRD Kaltim ini tak akan merugikan pihak perusahaan.
Selain itu komisi IV DPRD Kaltim juga menilai seringkali pihak karyawan yang dirugikan. Baik dari sisi waktu, tenaga, dan biaya. Karyawan akan terkuras ketika menempuh prosedur yang ada.
"Memang PHK karyawan itu diperbolehkan jika sesuai prosedur. Namun lagi-lagi jika akan menempuh prosedur tersebut hanya akan merugikan pihak karyawan,” paparnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim untuk memonitoring kasus ini agar keputusan berjalan sesuai yang diinginkan.
Sementara itu perwakilan PT. Thiess belum bisa memberikan tanggapan langsung terkait kesimpulan rapat tersebut.
"Untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan,” ucap Perwakilan PT Thiess. (Wira)













