Payload Logo
z-889120251125190119426.jpg
Dilihat 0 kali

Ketua DPRD Kutim, Jimmi (dok: caca/katakaltim)

Jaminan Reklamasi 37 Ribu Hektar Lahan Tambang Belum Terbayar, Ketua DPRD Kutim Desak Perusahaan Tanggung Jawab

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
8 Oktober 2025

KUTIM — 37.234 hektar jaminan reklamasi (Jamrek) lahan tambang di Kutai Timur (Kutim) belum dibayar perusahaan.

Data itu dilaporkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) melalui Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Nahas, luas lahan tersebut menjadi yang terbesar di antara 7 kabupaten/kota di Kaltim yang wajib bayar Jamrek.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan harusnya Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) membayarkan itu sebagai jaminan pelaksanaan kegiatan reklamasi.

“Kita kepengin itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu,” tegasnya, Selasa 7 Oktober 2025.

Kata dia, Jamrek merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang tentu harus dipenuhi untuk memastikan lahan bekas tambang bisa direklamasi sesuai aturan.

“Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” ujar politisi PKS itu.

Diketahui, ada 36 perusahaan tambang di Kaltim yang belum melunasi kewajiban Jamrek.

Lima di antaranya beroperasi di Kutim, yakni PT Alam Surya (8.734 ha), PT Jaya Mineral (8.327 ha), PT Mitra Energi Agung (5.000 ha), PT Multi Sarana Perkasa (9.979 ha), dan PT Tambang Mulai (5.194 ha), dengan total luasan 37.234 ha.

Jimmi menegaskan DPRD Kutim akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan ini.

"Baru mau rencana komunikasi, tentu komisi-komisi terkait akan segera menyikapi itu. Kita kepingin itu (Jamrek) harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah," imbuhnya.

Adapun luasan daerah tambang pada 6 daerah lainnya yang belum jamrek antara lain, Kabupaten Kukar 12.170 ha, Berau 8.445 ha, Paser 5.592 ha, Kubar 5.000 ha, Samarinda 2.177 ha, dan PPU 196 ha. (*)