Penulis: Naufal Afifi (Pemerhati Pendidikan Jabodetabek Raya)
KATAKALTIM — Di tengah kompleksitas tantangan pendidikan nasional—termasuk ketimpangan akses pembelajaran, variasi capaian akademik antar daerah, dan kebutuhan informasi berbasis data yang akurat—Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai respons kebijakan yang strategis.
Instrumen ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemetaan capaian akademik siswa secara obyektif, transparan, dan adil.
Secara yuridis, kehadiran TKA sejalan dengan mandat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, yang menempatkan asesmen sebagai bagian integral dalam memperkuat kompetensi peserta didik, membangun kultur berpikir kritis, dan memperkuat karakter pembelajar sepanjang hayat.
Berbeda dari Ujian Nasional yang bersifat wajib dan menentukan kelulusan—yang sepanjang sejarahnya kerap dipandang sebagai tekanan bagi siswa dan sekolah—TKA dikembangkan dengan pendekatan yang berbeda.
Kebijakan ini bersifat opsional, tidak menjadi penentu kelulusan, dan tidak digunakan sebagai alat ranking sekolah secara sempit. Dengan filosofi yang lebih mendidik, TKA memiliki tiga fungsi utama:
• Assessment of Learning, yaitu memotret capaian akademik siswa secara nasional;
• Assessment for Learning, yaitu menyediakan informasi bagi perbaikan proses belajar mengajar di kelas
• Assessment as Learning, yaitu mendukung siswa dan guru dalam refleksi belajar yang lebih bermakna.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa desain ini mendapatkan respons positif luas. Meskipun baru pertama kali dilaksanakan, TKA 2025 berhasil menarik partisipasi besar: data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa lebih dari 3,56 juta peserta terdaftar pada jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C, menggambarkan tingginya minat siswa terhadap asesmen berbasis kompetensi ini.
Angka tersebut setara dengan partisipasi nasional di atas 82 persen satuan pendidikan yang mengikuti fase awal pelaksanaan (Kemendikdasmen, 2025).
Realitas ini menunjukkan bahwa, bukan sebagai beban, TKA dipandang masyarakat sebagai media untuk melihat posisi pembelajaran siswa secara menyeluruh.
Meski demikian, beberapa isu negatif sempat muncul, termasuk anggapan bahwa TKA hanya menambah beban dan tidak relevan dengan keseharian pembelajaran.
Kritik semacam itu wajar muncul, terutama karena perubahan besar sering memunculkan ketidakpastian. Namun, pemerintah menggarisbawahi bahwa TKA bukan alat pembandingan kompetitif, melainkan alat pemetaan yang mendukung kebijakan berbasis data.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa instrumen ini dirancang untuk memahami kebutuhan nyata pembelajaran di kelas dan memperkuat sistem pembelajaran nasional, bukan sekadar menyusun daftar ranking sekolah.
Data yang dihasilkan oleh TKA membuka peluang besar bagi analisis capaian pendidikan secara lebih mendalam.
Misalnya, TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) yang mempertimbangkan tingkat kesulitan soal dan daya pembeda setiap karakteristik peserta didik, sehingga hasilnya bukan sekadar akumulasi jawaban benar-salah, tetapi representasi kemampuan sebenarnya secara lebih obyektif.
Kategori capaian seperti “kurang”, “memadai”, “baik”, dan “istimewa” memberikan gambaran profil kompetensi yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk merancang intervensi pembelajaran yang lebih tepat sasaran.
Salah satu implikasi positif dari data TKA adalah digunakannya temuan ini sebagai dasar perbaikan kurikulum serta peningkatan kompetensi profesional guru.
Ketika data menunjukkan tren capaian mata pelajaran tertentu di bawah ekspektasi rata-rata nasional, pemerintah daerah dan sekolah dapat merespons lebih cepat dengan mengembangkan program pembinaan, pelatihan guru, atau pembelajaran tambahan yang relevan.
Hal ini jauh lebih produktif dibandingkan hanya menilai capaian berdasarkan nilai rapor yang kadang hanya mencerminkan aspek penilaian internal satuan pendidikan.
Perlu juga dicatat bahwa instrumen ini memberi peluang baru bagi siswa. Walaupun TKA tidak wajib dan tidak menjadi dasar kelulusan, hasilnya tetap dapat digunakan sebagai referensi dan pertimbangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, terutama melalui jalur yang mengutamakan prestasi.
Hal ini memberikan nilai tambah bagi siswa yang ingin menunjukkan kapasitas akademiknya secara nasional—terutama ketika masuk ke jalur seleksi berdasarkan prestasi akademik.
Proses Pelaksanaan TKA Tahun 2025
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah asesmen nasional Indonesia.
Untuk pertama kalinya, pemetaan kemampuan akademik siswa dilaksanakan sepenuhnya berbasis Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual, menandai transformasi serius menuju modernisasi sistem evaluasi pendidikan.
Meskipun bersifat tidak wajib, tingkat partisipasi publik justru menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap kebijakan ini.
Data resmi Kemendikdasmen menunjukkan bahwa sekitar 3,56 juta siswa mengikuti TKA dari total sasaran ±4,1 juta peserta, atau setara dengan partisipasi nasional sekitar 82–84 persen.
Tingkat kehadiran pun sangat tinggi, mencapai 98,56 persen pada jadwal utama, dengan 97,94 persen peserta berhasil mengikuti asesmen pada tahap pertama, sementara sisanya tetap difasilitasi melalui ujian susulan.
Dari sisi satuan pendidikan, sekitar 82,54 persen sekolah ikut berpartisipasi. Secara operasional, pelaksanaan TKA berjalan relatif lancar.
Kendala teknis seperti gangguan jaringan, cuaca ekstrem, maupun listrik dapat diatasi dengan mekanisme mitigasi yang telah disiapkan pemerintah bersama sekolah.
Dari perspektif wilayah, pemerataan partisipasi juga menarik untuk dicermati. Provinsi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (95,22%), DKI Jakarta (94,85%), dan Jawa Tengah (91,08%) mencatat tingkat partisipasi yang sangat baik.
Pemerintah tetap mengakui masih adanya kesenjangan partisipasi, terutama pada wilayah 3T, jalur pendidikan nonformal, dan SLB, di mana tingkat partisipasi PKBM masih sekitar 44,51 persen dan SLB sekitar 20,67 persen.
Namun secara umum, capaian nasional ini menunjukkan bahwa TKA diterima luas sebagai instrumen pemetaan pendidikan yang kredibel dan bermanfaat (Kemendikdasmen, 2025).
Di tengah kritik yang mempertanyakan kesiapan sekolah dan siswa, fakta lapangan justru menunjukkan dukungan kuat dari berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, bahkan orang tua terlibat aktif memastikan pelaksanaan berjalan baik.
Beberapa daerah bahkan membangun ekosistem pendampingan khusus—misalnya Jawa Tengah—yang memfokuskan TKA bukan sekadar sebagai tes, melainkan sebagai sarana refleksi pembelajaran.
Meski demikian, data juga mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah, terutama peningkatan dukungan bagi sektor pendidikan alternatif seperti PKBM, pesantren, dan SLB agar mereka dapat berpartisipasi lebih optimal serta memperoleh manfaat nyata dari TKA (Detik, 2025).
Melihat keseluruhan konteks ini, kritik terhadap TKA sebagai beban tambahan bagi siswa tampak perlu ditempatkan secara proporsional.
Dengan desain kebijakan yang jelas, pelaksanaan yang transparan, serta orientasi pada refleksi dan perbaikan mutu pembelajaran, TKA justru hadir sebagai pintu masuk menuju sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan.
Instrumen ini memungkinkan guru, satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat melihat capaian pembelajaran bukan sekadar berdasarkan intuisi, tetapi melalui data yang kuat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan, Refleksi Sekolah, dan Kesempatan Siswa
Dari sisi hasil, TKA tidak hanya menghasilkan deretan angka nilai, tetapi membangun peta nasional capaian akademik yang strategis, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Data TKA diolah menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) – 2 Parameter Logistic Model, sebuah model yang lazim dipakai dalam asesmen internasional seperti PISA.
Dengan model ini, penilaian tidak semata-mata melihat jumlah jawaban benar dan salah, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kesulitan serta daya pembeda soal.
Karena itu, hasil yang diperoleh lebih mendekati gambaran kemampuan riil siswa, bukan sekadar hasil teknis ujian (Kemendikdasmen 2025).
Hasil TKA pun disajikan dalam empat kategori — Kurang, Memadai, Baik, dan Istimewa — yang disertai deskripsi capaian, sehingga tidak berhenti pada angka, melainkan menghadirkan makna pedagogis.
Pemerintah juga memastikan transparansi dan akuntabilitas hasil. Data TKA disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah, sekolah, dan siswa, dilengkapi sertifikat digital dengan kode pengaman dan tanda tangan elektronik.
Daftar Kolektif Hasil TKA disediakan untuk memastikan verifikasi data berjalan akurat, sementara akses publik terhadap laman resmi transparansi turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas asesmen ini.
Dengan desain seperti itu, TKA memiliki daya dorong yang besar dalam memperkuat ekosistem kebijakan pendidikan nasional.
Pada level kebijakan, TKA menjadi instrumen diagnosis yang objektif dan berbasis data. Pemerintah pusat dan daerah kini memiliki fondasi kuat untuk memetakan kesenjangan antarwilayah, merumuskan intervensi yang tepat sasaran, serta memperkuat pemerataan kualitas pendidikan.
Kebijakan tidak lagi bergerak berdasarkan perkiraan, tetapi berpijak pada bukti empiris yang jelas. Pada level sekolah, TKA berfungsi sebagai alat refleksi yang nyata.
Sekolah memiliki gambaran yang lebih jelas tentang posisi capaian siswanya, sehingga dapat memperbaiki kurikulum, menguatkan budaya akuntabilitas, serta mengembangkan pembelajaran yang lebih berbasis kompetensi dan berpikir tingkat tinggi.
Guru pun terbantu untuk merancang pembelajaran yang lebih adaptif sesuai kebutuhan riil peserta didik (Antara news, 2025).
Bagi siswa, TKA menghadirkan pengalaman asesmen yang setara, berkeadilan, dan valid secara ilmiah. Sertifikat hasil yang dilengkapi pengaman digital memberi rasa aman dan legitimasi formal terhadap capaian akademik mereka.
TKA tidak dirancang untuk menekan, melainkan untuk memberikan gambaran kemampuan yang dapat menjadi pijakan pengembangan diri dan peluang pendidikan lanjutan.
Karena itu, stigma bahwa TKA hanya instrumen ranking atau alat yang menambah kecemasan sebenarnya tidak relevan jika melihat desain kebijakan, tujuan, serta fakta pelaksanaan di lapangan.
Ke depan, integrasi TKA jenjang SD dan SMP dengan ekosistem Asesmen Nasional akan membangun data longitudinal yang sangat berharga bagi transformasi pendidikan Indonesia.
Dengan data yang berkesinambungan, pemerintah dapat memantau perkembangan capaian siswa dari waktu ke waktu, melihat tren, serta menyusun strategi peningkatan kualitas yang lebih berkelanjutan.
Pada titik ini, jelas bahwa TKA bukan sekadar “tes”. Ia merupakan kompas kebijakan, infrastruktur data, sekaligus jembatan menuju sistem pendidikan yang lebih reflektif, terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, kehadiran TKA mencerminkan komitmen negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari perkotaan hingga wilayah 3T, memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Alih-alih diposisikan sebagai sumber ketakutan, TKA justru perlu dipahami sebagai investasi strategis bangsa dalam membangun masa depan pendidikan yang lebih cerdas, inklusif, dan berorientasi mutu. (*)







