Payload Logo
Dewan Adat Kubar

Ketua Presidium Adat, Yurang foto bersama dengan Pengurus Paguyuban Rumah Besar Flabomora di Kantor PDA Kubar, Barong Tongkok, Kamis 08 Januari 2026. (Dok: katakaltim/Jantro)

Pelaksanaan Adat Uliq Kasus Penganiayaan Sekolaq Joleq Disepakati April 2026

Penulis: Jantro | Editor: Agu
9 Januari 2026

KUBAR — Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bersama Paguyuban Rumah Besar Flabomora, menggelar rapat kesiapan pelaksanaan Adat Uliq (denda adat), Kamis 08 Januari 2026.

Sanksi denda adat dikenakan terhadap dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus penganiayaan terhadap lima orang warga Sekolah Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat pada 13 April 2025 lalu.

Ketua Paguyuban Rumah Besar Flabomora, Nikolaus Boro menyampaikan total kewajiban Adat Uliq yang harus dipenuhi mencapai 1.655,5 buah antakng.

Jika dikonversikan dengan nilai Rp400 ribu per antakng, maka total denda adat setara dengan Rp662,2 juta.

Kata Nikolaus, hingga saat ini, penggalangan dana yang terkumpul masih sekitar Rp70 juta. Sehingga, dalam rapat bersama PDA Kubar, diputuskan untuk membentuk tim penyelesaian denda adat.

Tim tersebut didalamnya sudah termasuk personel PDA Kubar, tokoh-tokoh adat kecamatan dan petinggi.

Ia mengaku sangat terbantu dengan keputusan PDA Kubar. Penggalangan dana pun dinilainya akan lebih mudah dilakukan.

Sesuai hasil rapat, lanjutnya, penggalangan dana akan dilakukan secara langsung kepada warga NTT yang berdomisili di Kutai Barat.

Ia juga sangat optimis dana tersebut terkumpul berkat bantuan PDA Kubar.

"Tadi sudah diputuskan Ketua PDA Kubar, bahwa acara Adat Uliq dilaksanakan pada 17 April 2026. Kami diberikan waktu tiga bulan kedepan untuk menggalang dana, kebijakan ini sangat membantu" ungkapnya.

Nikolaus menambahkan, dua pelaku penganiayaan kini telah menjalani masa hukuman. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh warga NTT yang bekerja maupun mencari nafkah di Kutai Barat.

Sementara Ketua PDA Kubar, Yurang mengatakan, tim penyelesaian denda adat terkait kasus penganiayaan warga Sekolaq Joleq telah terbentuk. Total denda adat yang harus dikumpulkan warga NTT sekitar Rp662 juta.

"Denda adat yang ditentukan, nantinya akan diserahkan kepada koban penganiayaan. Tim yang dibentuk melibatkan PDA Kubar, pemerintah kampung dan warga NTT," terangnya.

Yurang berpesan, kepada seluruh warga Kutai Barat maupun pendatang agar bersama-sama menjaga suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Kita berharap, Kutai Barat ini tempat bagi semua suku serta semua agama, siapapun boleh di dengan aman dan nyaman. Jadi mari kita jaga Kamtibmas," imbaunya. (Jantro)