Bontang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar lomba vlog dalam rangka sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024.
Lomba vlog ini mengusung tema “Pilkada sebagai Sarana Integrasi Bangsa” dengan ketentuan durasi vlog minimal 120 detik (2 menit) dan maksimal 300 detik (5 menit).
Baca Juga: Bapaslon Najirah-Aswar Dafar ke KPU, Roby Sampaikan Harapan Agar Proses Pilkada Berjalan Aman
Rina Megawati Harsono selaku Komisioner KPU Bontang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyebut lomba vlog bertujuan mendorong kepedulian masyarakat menciptakan suasana pilkada damai.
"Kita mengajak untuk seluruh masyarakat agar berpartisipasi dalam lomba vlog pilkada guna memberikan informasi kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi, mengawal dan mensukseskan pilkada serentak," ucapnya, Senin (5/8).
Selain itu, lomba vlog pilkada juga sebagai sarana mengekspresikan pandangan politik masyarakat. Mengingat Indoensia sebagai negara demokratis yang berkarakter partisipatif dan transparan.
"Serta memberikan pendidikan politik pentingnya hak suara dalam pilkada sehingga lomba vlog ini ini adalah momentum menjadi alat penting untuk membangun demokrasi lebih partisipatif dan transparan," jelasnya.
Batas pengiriman karya berlaku hingga 5 September 2024 mendatang. Berikut syarat dan ketentuan lengkap lomba vlog “Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”.
1. Sub Tema : “Wujudkan Pilkada yang Damai dan Sejuk”
2. Durasi vlog minimal 120 detik (2 menit) dan maksimal 300 detik (5 menit).
3. Aspect Ratio Video 16 : 9, min 1280 X 720 (HD), maksimal 2560 X 1440 (2K).
4. Vlog harus mencantumkan dan menyebutkan: a. Logo KPU, Logo Maskot Pilkada Bontang, Logo Maskot Pilkada Kaltim, Logo 27 November 2024 yang dapat diunduh pada link
https://s.id/LombaVlogKPUBontang
b. Pilgub Kaltim Tahun 2024
c. Pilkada Bontang Tahun 2024
d. Ayo Memilih, Ayo Berpartisipasi
e. Ajakan Ayo ke TPS rabu 27 November 2024
f. Pentingnya Suara Anda
g. Kampanye Damai, Pilkada Harmoni
5. Menyertakan Jingle Pilgub Kaltim Tahun 2024 yang dapat di unduh pada link https://s.id/LombaVlogKPUBontang
6. Vlog merupakan hasil karya sendiri.
7. Vlog bersifat orisinil, tidak plagiasi, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun dan belum pernah di unggah serta dilombakan pada akun media sosial manapun sebelumnya.
8. Vlog diberi judul (judul bebas) sesuai dengan tema/sub tema.
9. Vlog yang menggunakan bahasa asing, bahasa daerah, atau bahasa isyarat harus memberikan teks terjemahan dalam video.
10. Vlog tidak mengandung unsur penghinaan terhadap SARA, pornografi, radikalisme, kekerasan atau nilai yang melanggar
aturan/hukum/norma yang berlaku di Indonesia.
11. Vlog tidak mengandung promosi/iklan dan tidak memihak kepada Bakal Pasangan Calon/Partai Politik/Gabungan Partai Politik.
12. Semua hasil karya yang telah didaftarkan menjadi hak milik KPU Kota Bontang dan berhak menggunakan karya vlog tersebut untuk kepentingan KPU Kota Bontang dengan tetap mencantumkan nama pengunggah video.
13. Keputusan KPU Kota Bontang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk ketentuan lebih lanjut, pendaftar bisa mengakses langsung di website KPU Bontang di https://kota-bontang.kpu.go.id/.