SAMARINDA — Polresta Samarinda tangkap seorang juru parkir yang menganiaya pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Samarinda Ulu.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga setempat dan ramai di media sosial karena melibatkan banyak personil ojol.
Insiden ini terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 Wita. Tepatnya di area parkir sebuah warung makan yang cukup ramai di Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan pihaknya telah menangkap inisial AA (46) sebagai tersangka penganiayaan.
"Kita sudah amankan tersangka l berinisial AA, seorang pria berusia 46 tahun yang berdomisili di Samarinda," kata Dicky saat konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Samarinda, Rabu 30 Juli 2025.
Terungkap, AA ternyata adalah salah satu aparatur sipil negara (ASN) aktif yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berawal saat korban mengenakan atribut ojol sedang mendampingi rekannya membeli makanan. Usai berbelanja, korban hendak membawa motornya keluar dari tempat parkir.
Saat itulah, anak tersangka menagih uang parkir sebesar Rp2.000. Namun terjadi adu mulut di antara keduanya.
Tersangka AA yang kemudian dipanggil oleh anaknya, mendatangi lokasi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
"Tersangka AA yang datang kemudian langsung memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian mulut korban," ungkap Dicky.
Korban segera meninggalkan tempat kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta dokumen visum dari RSUD A.W. Syahranie.
Dicky menegaskan insiden ini terjadi karena kesalahpahaman. “Motif dari peristiwa ini murni karena kesalahpahaman antara korban dan anak tersangka," jelasnya.
Ia juga menyatakan, meskipun pelaku adalah ASN yang tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum, hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum.
"Meski tersangka merupakan ASN aktif dan belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, proses hukum tetap akan berjalan secara profesional dan transparan," tegasnya.
Polresta Samarinda juga kembali mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan kekerasan.
"Kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat dan mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan," tutup Dicky. (*)











