SAMARINDA – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memberi tiga Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat Kaltim.
Tiga THR ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Berikut tiga THR itu:
Baca Juga: Biasanya Open House, Akmal Malik Justru Kunjungi Anak Yatim di Hari Pertama Lebaran
Pemprov Kaltim melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Perubahan Nama Komisi DPRD Bontang Dinilai Legislator Muhammad Irfan Lebih Sesuai di Tahun Politik
Masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Mulai 31 Maret 2025, masyarakat dapat menikmati akses gratis ke tempat-tempat wisata di bawah kewenangan Pemprov, seperti Museum Mulawarman di Tenggarong dan Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara.
Untuk mendukung pelaku usaha kecil, pemerintah membebaskan biaya sewa kios, lapak, dan kantin di bawah kewenangan provinsi selama enam bulan, terhitung sejak April 2025.
Program ini mencakup berbagai lokasi, termasuk area di sejumlah SKPD dan 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
Rudy Mas’ud berharap kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
"Program pemutihan pajak kendaraan juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, sementara pembebasan sewa kios membantu UMKM tetap produktif," ucap Rudy di Samarinda, Senin 31 Maret 2025.
"Selain itu, kami berharap akses gratis ke objek wisata edukatif dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur Lebaran dengan lebih bermakna," sambungnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya sebaik mungkin demi kesejahteraan bersama. (*)