KALTIM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur (Kadiskominfo Kaltim) Muhammad Faisal mengatakan bakal melakukan sosialisasi Pergub Kaltim soal pengelolaan media pada Januari 2025 mendatang.
“Insyaallah target saya Januari 2025 (Pergub ini) sudah disosialisasikan,” ucap Muhammad Faisal kepada awak media di Kota Balikpapan, Sabtu 28 Desember 2024.
Muhammad Faisal menambahkan sosialisasi itu akan dilakukan sebagai tahap awal pemberlakuan Pergub.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Lampaui Target Rp0,4 Triliun
Sebab jangan sampai ada yang teriak mengkritisi dengan alasan tidak ada sosialisasi terkait Pergub ini.
Baca Juga: 25 Persen Wilayah Blank Spot di Kaltim, Faisal Yakinkan Program Rudy-Seno Realistis Jika Bertahap
Untuk itu, Muhammad Faisal mengatakan kemungkinan Pergub pengelolaan media ini berlaku pada anggaran perubahan tahun 2025.
“Pelan-pelan kita berlakukan. Tapi efektifnya di anggaran perubahan 2025 nanti. Tahap awal kita sosialisasi lah. Nanti (dianggap) salah lagi kalau nggak sosialisasi,” tukasnya.
Diketahui, salah satu poin sangat penting dalam Pergub tersebut adalah pembagian kelas atau grade media.
Media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori antara lain:
1. Grade A: Media massa yang telah diverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
2. Grade B: Media massa yang telah diverifikasi administrasinya oleh Dewan Pers.
3. Grade C: Media massa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.
Soal Grade C, Muhammad Faisal menekankan jangan sampai persyaratan dan proses verifikasinya terus-menerus tapi tidak ada hasil.
“Tapi kalau 5 tahun berproses terus, bohong itu namanya,” imbuh Faisal terkekeh.
Dia juga menyarankan agar setiap media dapat terus berkembang dan berani bersaing agar pemberitaan tentang Bumi Etam lebih berkualitas lagi. (*)