Payload Logo
m-376620251125185531563.jpg

Konferensi pers Polresta Samarinda mengenai mahasiswa Unmul yang diduga siapkan bom molotov untuk demonstrasi (dok: Ali/katakaltim)

Kapolresta Samarinda Tegaskan Kasus Bom Molotov Bukan Rekayasa Polisi, Simak Kronologinya

Penulis: Ali | Editor: Agu
4 September 2025

SAMARINDA — Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka 4 mahasiswa yang diduga merakit bom molotov bukanlah hasil rekayasa pihak kepolisian.

Ia memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti nyata di lapangan.

"Semuanya berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan, termasuk barang bukti berupa 27 botol molotov yang sudah jadi dan siap digunakan," tegas Hendri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Pada Minggu 31 Agustus 2025 malam sekitar pukul 23.45 WITA, polisi mendatangi sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Di lokasi itu, polisi mengamankan 22 orang yang berada di sekitar sekretariat. Dari sana mereka temukan barang bukti 27 botol molotov.

“Termasuk sisa bahan bakar pertalite dalam jerigen, kain perca, gunting, serta beberapa handphone yang diduga terkait peristiwa ini," jelas Hendri.

Seluruh 22 orang tersebut kemudian diamankan ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah interogasi mendalam, sebanyak 18 orang dipulangkan ke pihak universitas pada Senin 1 September 2025 siang, sedangkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Para Tersangka

Beber Hendri, keempat tersangka berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya merupakan mahasiswa Prodi Sejarah FKIP.

F berperan memindahkan bahan baku molotov dan membuat sumbu. Kemudian R memindahkan botol kaca kosong dan kain perca serta menyembunyikan bom molotov.

“Nah saudara MAG dan AR berperan merakit serta menyembunyikan molotov yang sudah jadi," papar Hendri.

Selain empat tersangka, polisi juga memburu dua orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual perakitan bom.

"Dua orang ini masih dalam pengejaran. Mereka yang menginisiasi dan men-drop bahan baku kepada para tersangka," tambahnya.

Jaminan Prosedur dan Penanganan

Kapolresta memastikan, selama penangkapan dan pemeriksaan, tidak ada tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap mahasiswa yang diamankan.

"Terhadap 22 orang yang kami amankan, tidak ada satu pun yang dipukul atau diintimidasi. Mereka kami tempatkan dengan baik, diberi makan, dan dijaga sesuai aturan," ujar Hendri.

Ia juga menegaskan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, mulai dari gelar perkara hingga penetapan tersangka. Para tersangka kini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 KUHP.

"Sekali lagi kami tegaskan, ini bukan rekayasa. Fakta-fakta yang kami temukan jelas, dan penegakan hukum ini kami lakukan demi menjaga keamanan serta memastikan aksi mahasiswa yang damai tidak ditunggangi pihak lain," tutup Hendri.

Diberitakan sebelumnya, pihak Unmul tidak menerima hasil penyelidikan polisi. Pihak Unmul menyatakan polisi sedang melakukan fitnah terhadap mahasiswa FKIP. (*)