Payload Logo
BPJS

BPJS Ketenagakerjaan (dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di Bontang dan Kutim Ditanggung Penuh di 19 Titik Layanan, BPJS Sudah Layani 3.583 kasus

Penulis: Agu | Editor:
21 Januari 2026

BONTANG —Perlindungan bagi para pekerja di wilayah Bontang dan Kutai Timur semakin solid.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang memastikan para peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu lagi khawatir biaya pengobatan.

Melalui kerja sama dengan 19 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), semua biaya perawatan akan ditanggung sampai sembuh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, merincikan ke-19 fasilitas kesehatan tersebut terdiri dari 8 Rumah Sakit dan 11 Puskesmas yang tersebar di titik strategis.

“Bagi setiap tenaga kerja jika mengalami kecelakaan kerja bisa menggunakan layanan PLKK di setiap tempat yang sudah bekerjasama dengan kami,” ucap Taufiq kepada katakaltim, Rabu 21 Januari 2026.

Jaringan Layanan yang Luas

Untuk memudahkan akses, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang sudah menggandeng berbagai fasilitas kesehatan.

Rumah Sakit: RSUD Taman Husada, RS Islam Bontang, RS PKT Bontang, RS LNG Badak, RSUD Kudungga, RS Medika Sangatta, RS PKT Prima Sangatta, dan RSUD Sangkulirang.

Puskesmas: mencakup wilayah Kaliorang, Karangan, Sepaso, Batu Ampar, Kongbeng, Rantau Pulung, Tepian Baru, Teluk Pandan, Kaubun, Muara Wahau 2, hingga Sangkulirang.

"Ini adalah upaya kami mendekatkan layanan kepada peserta, baik di sektor formal maupun informal. Dengan akses yang cepat dan tepat, risiko fatal akibat kecelakaan kerja bisa kita tekan," tutur Taufiq.

Rp20,3 Miliar Terbayarkan

Hingga 31 Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dan Kutai Timur tercatat telah melayani 3.583 kasus kecelakaan kerja.

Total biaya jaminan yang telah dibayarkan mencapai angka yang fantastis: Rp20,3 miliar.

Taufiq mengingatkan pentingnya prosedur pelaporan agar manfaat bisa segera dinikmati.

Jika terjadi kecelakaan, langkah yang harus dilakukan adalah segera bawa ke PLKK terdekat untuk penanganan medis darurat.

Kemudian lapor ke petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam oleh pihak perusahaan atau pendamping tenaga kerja.

“Segera buat laporan ke petugas kami dalam jangka waktu 2 x 24 jam untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Jangan Tunda Pendaftaran

Di Taufiq menghimbau seluruh pemilik usaha segera mendaftarkan tenaga kerjanya sejak hari pertama perusahaan beroperasi.

Selain itu, kedisiplinan membayar iuran tepat waktu sangat krusial agar hak pekerja tidak terabaikan.

"Jika sudah terdaftar, pengusaha tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya jika ada musibah,” ucapnya.

“Sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami. Harapan kami, seluruh tenaga kerja di Bontang dan Kutai Timur bisa bekerja dengan tenang karena sudah terlindungi," pungkasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025