KALTIM — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan bernama Syarif bin Onde pada Rabu, 21 Januari 2026.
DPO berusia 63 tahun itu berdomisili di Sempaja Selatan, Kota Samarinda. Dia diamankan tim SIRI Kejagung di Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Syarif bin Onde merupakan Terpidana yang masuk DPO tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2008.
“Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016," ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Syarif bin Onde saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung, ujar Kapuspenkum, telah meminta jajaran Kejaksaan memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Sementara kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, Jaksa Agung mengimbau segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Agu)










