Payload Logo
Polda Kaltim

Subdit II Dirreskoba Polda Kaltim saat mengamankan pelaku narkoba berinisial AN (37) warga Kukar di kawasan Jalan Pupuk Utara III Nomor 16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (13/8/2026) (Han/katakaltim)

Polda Kaltim dan Tim K9 Bea Cukai Bongkar Pengiriman Ganja di Balikpapan

Penulis: Han | Editor: Agung
15 Agustus 2026

BALIKPAPAN — Polda Kaltim dan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan gagalkan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Balikpapan.

Mereka memanfaatkan kemampuan anjing pelacak atau K9 untuk mendeteksi paket narkotika sebelum dilanjutkan dengan teknik control delivery.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 paket ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram.

Seorang pria berinisial AN (31), warga Balikpapan ditangkap setelah petugas mengikuti alur pengiriman paket hingga ke tangan penerima.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penggunaan K9 jadi bagian penting mendeteksi paket yang dicurigai membawa narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” katanya, Sabtu (15/8/2026/).

Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Tim gabungan menerima informasi mengenai adanya paket yang diduga berisi ganja di salah satu gerai J&T di kawasan Manggar, Balikpapan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan K9. Hasil pemeriksaan mengarah pada satu paket yang dicurigai mengandung narkotika jenis ganja.

Alih-alih langsung mengamankan penerima, petugas memilih mengembangkan pengungkapan melalui metode control delivery.

Cara tersebut dilakukan untuk mengikuti pergerakan paket sekaligus mengidentifikasi pihak yang mengambil atau menerima barang.

Strategi itu membuahkan hasil. Petugas akhirnya menangkap AN di kawasan Jalan Pupuk Utara III Nomor 16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan paket J&T yang diduga berisi ganja. Paket tersebut memiliki berat bruto 60 gram dan netto 35 gram.

Selain ganja, polisi menyita satu kotak pembungkus berlabel J&T dengan kode pengiriman JD0580356446, satu kaus hitam merek Districtstuff, serta satu telepon seluler Vivo Y12 warna hitam.

Dari telepon seluler tersebut, penyidik menemukan foto bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika.

Romylus menuturkan, kekuatan utama dalam pengungkapan perkara ini terletak pada kerja bersama antara personel narkoba dan tim K9 dari dua institusi.

Setelah paket terdeteksi, petugas tidak berhenti pada penemuan barang bukti. Informasi tersebut dikembangkan melalui control delivery sehingga penyidik dapat mengetahui siapa yang berada di balik penerimaan paket.

“Dengan kemampuan K9 mendeteksi paket yang dicurigai, petugas kemudian dapat mengembangkan operasi melalui control delivery hingga akhirnya mengarah kepada penerima,” ucap Romylus.

Setelah AN ditangkap, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan MT Haryono Nomor 52, RT 12, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital berukuran besar merek Kujira, satu kotak kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama BS. Pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.

Penyidik menyebut BS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu keberadaan BS sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pesanan Melalui Instagram

Romylus mengatakan, informasi mengenai pemesanan melalui media sosial menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus.

Penyidik kini tidak hanya mendalami posisi AN sebagai penerima paket, tetapi juga menelusuri asal barang, jalur pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, khususnya untuk memburu BS yang telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Ia menegaskan, penggunaan jasa ekspedisi dan media sosial untuk mengedarkan narkotika tidak akan luput dari pengawasan aparat.

“Aparat terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk memutus peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan,” tegas Romylus.

AN kini diproses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025