BONTANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Muzarroby Renfly, menyampaikan kemungkinan kampanye akbar atau rapat umum paslon di Kota Bontang tidak dilakukan.
Katanya, sempat ada pemberitahuan dari paslon nomor urut 3, Najirah-Muhammad Aswar dan paslon nomor urut 4, Neni Moerniaeni-Agus Haris untuk berkampanye akbar, namun belakangan palson 4 membatalkan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar 3 Paslon Capres-cawapres
“Untuk rapat umum (kampanye akbar) sudah kami keluarkan SK, ke paslon 3 dan paslon 4. Tapi info terbaru sementara paslon 4 membatalkan kegiatan rapat umum,” ucap Roby saat dihubungi katakaltim, Jumat (22/11/2024).
Roby menambahkan sementara untuk palson 3 belum memberikan kepastian sama sekali. Apakah mereka ingin menggelar kampanye akbar atau tidak.
“Paslon 1, 2 dan 4 tidak ada. Untuk paslon 3 kita tunggu konfirmasi, apakah jadi atau tidak,” singkat Roby.
Menyangkut alasan paslon 1 Basri Rase-Chusnul Dhihin dan paslon 2 Sutomo Jabir-Nasrullah tidak mengajukan kampanye akbar, Roby tidak mengetahui pasti apa alasan kedua paslon.
Begitu juga paslon 4 yang membatalkan rencana kampanye akbarnya, Roby juga tidak begitu memahami.
“Mereka (paslon 1 dan 2) tidak mengajukan Kampanye Akbar. Untuk paslon 4 saya tidak tahu (kenapa dibatalkan),” singkatnya lagi.
Diketahui, 5 hari lagi memasuki 27 November sebagai hari pencoblosan kertas suara kepala daerah. Untuk itu, KPU meminta agar selalu menjaga kondisifitas jalannya proses pilkada ini.
Sebagai informasi tambahan, karena mendekati masa tenang, tentu saja para sidang pembaca yang budiman ingin atau perlu mengetahui spesifikasinya.
Kenapa? Karena masa tenang Pilkada menjadi hal urgen atau penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.
Di masa tenang tersebut, mereka tidak boleh melakukan aktivitas kampanye. Lalu, kapan masa tenang Pilkada 2024?
Pengertian Masa Tenang
Berdasarkan Peraturan KPU atau PKPU, masa tenang merupakan masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang benar-benar perlu diperhatikan.
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?
Masa tenang akan dimulai pada Minggu (24/11/2024). Berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). Adapun masa kampanye bakal berakhir pada Sabtu (23/11/2024) besok.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
Masa tenang: Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu (27/11/2024).
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).
Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU;
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Aturan dan Larangan Masa Tenang
Menurut PKPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak.
Bahkan citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (*)