KUBAR — Kepala Adat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, angkat bicara terkait masalah penebangan puluhan pohon adat (sakral).
Pasalnya, sebanyak 77 pohon sakral (Banggeris) dibabat habis oleh perusahaan yang bergerak di bidang budidaya kelapa sawit, PT BDL.
Menurut Kepala Adat, pemusnahan pohon tersebut merupakan pelanggaran bagi adat suku Dayak.
Belum lagi pohon tersebut menjadi salah satu pilihan (alternatif) warga Suku Dayak mengais rezeki mereka.
"Pohon adat itu sebagai lambang ketegasan, kekuatan dan sisi ekonomis. Juga punya manfaat yang besar,” jelasnya kepada katakaltim, Kamis, 5 Juni lalu saat ditemui di Taman Budaya Sendawar (TBS).
Baca Juga: Errye Sugyanto Gantikan Ahmad Syaiful di DPRD Kutai Barat
Untuk itu, Kepala Adat meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang mereka lakukan itu.
"Dengan tindakan seperti ini kami menuntut pertanggungjawaban secara adat. Prinsipnya harus bertanggung jawab!!!” pinta dia.
Lebih jauh dirinya berpesan agar PT BDL segera menemui Kepala Adat Keliwai, Kecamatan Long Iram, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berpesan agar pihak perusahaan segera datangi Kepala Adat Keliwai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat adat Keliwai geram atas tingkah laku perusahaan yang membabat habis puluhan pohon Banggeris.
Atas tindakan perusahaan itu, masyarakat adat memanggil pihak perusahaan untuk berdiskusi.
Sebanyak tiga kali perusahaan dipanggil masyarakat. Tapi panggilan tersebut tidak diindahkan.
Dampaknya, Kepala Adat berencana menurunkan ratusan massa untuk menyelesaikan persoalan ini.
Untun info lebih lengkap ihwal tanggapan Kepala Adat Keliwai dan pihak perusahaan, klik di sini. (*)