Penulis: Andre Boyke Setiawan (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman)
KATAKALTIM.COM — Ada sebuah ironi yang jarang kita sadari setiap kali kita membuka Instagram, mengetik di Google, atau menggulir beranda Facebook.
Di balik layar yang bercahaya itu, jutaan titik data tentang diri kita sedang dikumpulkan, diproses, dan dimonetisasi oleh korporasi teknologi raksasa yang sebagian besar bermarkas di satu sudut dunia: Amerika Serikat.
Data itu mencakup apa yang kita sukai, apa yang kita takuti, apa yang kita beli, bahkan berapa lama kita menatap sebuah konten. Kita tidak membayar sepeser pun untuk layanan itu. Atau benarkah begitu?
Jika Anda mempelajari sejarah kolonialisme, polanya sangat familiar. Dulu, kapal-kapal Eropa berlabuh di Nusantara untuk mengeruk rempah-rempah, emas, dan tenaga manusia.
Hasilnya diproses di negara asal, dijual dengan harga berlipat, sementara tanah yang dieksploitasi ditinggalkan dengan sumber daya yang terkuras.
Hari ini, pola yang sama sedang berulang. Medannya bukan lagi lautan, melainkan internet. Komoditasnya bukan lagi cengkih atau pala, melainkan data. Dan kapal-kapal kolonial itu kini berwujud platform digital.
Sosiolog Harvard, Shoshana Zuboff, dalam bukunya The Age of Surveillance Capitalism (2019), menamai fenomena ini dengan tepat.
Ia menggambarkan bagaimana model bisnis raksasa teknologi seperti Google, Meta, dan Amazon dibangun di atas satu fondasi: mengekstrak data perilaku pengguna secara gratis, lalu mengubahnya menjadi komoditas prediksi berupa iklan yang sangat ter target, untuk kemudian dijual kepada pengiklan.
Pengguna tidak pernah benar-benar menjadi pelanggan. Mereka adalah bahan baku. Dan seperti bahan baku dalam sistem kolonial klasik, mereka dari Global South-lah yang paling banyak dieksploitasi, namun paling sedikit mendapatkan manfaatnya.
Indonesia adalah contoh nyata bagaimana ekstraksi data ini bekerja dalam praktik. Dalam skandal Cambridge Analytica yang terungkap pada 2018, jutaan data pengguna Facebook di Indonesia diekstrak tanpa persetujuan dan diduga digunakan untuk kepentingan manipulasi politik. Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya pelanggarannya sendiri, melainkan ketidakberdayaan yang mengikutinya.
Pemerintah Indonesia kesulitan menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas karena yurisdiksi Meta berada di luar negeri, tunduk pada hukum negara lain.
Warga Indonesia menjadi korban, namun tidak memiliki kuasa untuk menuntut keadilan di negeri sendiri. Inilah wajah nyata dari ketimpangan digital yang sering tersembunyi di balik antarmuka yang ramah dan tombol 'Setuju' yang kita tekan tanpa membaca.
Namun ancaman kolonialisme digital tidak berhenti pada soal data. Ada dimensi yang lebih halus namun sama berbahayanya, yaitu hegemoni budaya dan epistemik.
Algoritma media sosial tidak netral. Mereka dirancang untuk memaksimalkan engagement atau waktu yang dihabiskan pengguna di platform. Konten yang paling efektif memicu engagement sering kali adalah konten sensasional, viral, dan seragam secara kultural.
Dalam praktiknya, ini berarti nilai-nilai, estetika, dan narasi yang diprioritaskan algoritma cenderung berpijak pada standar budaya dominan Global North, terutama Amerika, ditambah Korea Selatan melalui gelombang K-Pop.
Di Indonesia, dampaknya terasa konkret. Media sosial secara perlahan menciptakan standar baru tentang apa yang dianggap 'keren', 'estetik', atau 'bernilai', dan standar itu sangat berkiblat pada budaya populer global.
Bahasa daerah dan dialek lokal terpinggirkan oleh algoritma yang lebih mengutamakan interaksi dalam bahasa Indonesia baku atau bahasa Inggris demi kebutuhan monetisasi iklan.
Konten kreator dari Kalimantan, Papua, atau Maluku harus bersaing dalam sistem yang tidak dirancang untuk mereka, menggunakan parameter keberhasilan yang ditentukan oleh orang lain di belahan dunia yang lain.
Generasi muda Indonesia tumbuh dalam ekosistem informasi di mana perspektif lokal bukan hanya kurang terwakili, tetapi secara struktural dilemahkan.
Yang memperparah situasi ini adalah dimensi politiknya. Negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat, secara aktif menggunakan pengaruh mereka di lembaga-lembaga internasional untuk melobi kebijakan arus data bebas lintas batas atau yang dikenal sebagai free flow of data.
Kebijakan ini terdengar progresif dan terbuka, namun dalam kenyataannya ia berfungsi untuk melemahkan upaya negara-negara berkembang dalam membangun kedaulatan data domestik mereka.
Ketika Indonesia mencoba mengatur bahwa data warganya harus disimpan di server lokal, tekanan internasional sering kali menyulitkan implementasinya
Ini bukan kebetulan. Ini adalah arsitektur kekuasaan yang didesain untuk memastikan arus data tetap mengalir dari Selatan ke Utara, dari pinggiran ke pusat.
Lalu, apakah kita harus menyerah pada kenyataan ini? Tentu tidak. Mengakui adanya kolonialisme digital bukan berarti kita anti-teknologi atau menolak globalisasi. Ini adalah seruan untuk bersikap kritis dan bertindak strategis.
Pada tingkat individu, literasi digital harus menjadi kebutuhan dasar. Kita perlu memahami bahwa data kita bukan sekadar informasi teknis, melainkan bagian dari diri kita yang memiliki nilai ekonomi dan politik.
Pada tingkat negara, regulasi yang serius tentang kedaulatan data, perlindungan privasi, dan tanggung jawab platform digital harus menjadi prioritas kebijakan, bukan sekadar wacana.
Pada tingkat global, negara-negara Global South perlu membangun solidaritas dan memperkuat posisi tawar di forum-forum internasional seperti ITU (International Telecommunication Union) dan WTO.
Uni Eropa telah menunjukkan bahwa regulasi yang berani terhadap Big Tech adalah mungkin. General Data Protection Regulation (GDPR) membuktikan bahwa sebuah blok negara dapat memaksa korporasi teknologi raksasa untuk tunduk pada standar perlindungan data yang ketat. Jika Eropa bisa melakukannya, mengapa koalisi negara-negara berkembang tidak?
Kolonialisme abad ke-17 meninggalkan luka yang belum sepenuhnya sembuh hingga hari ini. Kita tidak boleh membiarkan kolonialisme abad ke-21 ini berakar lebih dalam sebelum kita benar-benar memahami apa yang sedang terjadi.
Setiap kali kita menekan tombol 'Setuju' pada kebijakan privasi yang tidak kita baca, setiap kali kita menyerahkan lokasi, kebiasaan, dan pikiran kita kepada platform yang tidak kita kendalikan, kita sedang berpartisipasi dalam sistem yang memperbesar kesenjangan global.
Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton pasif dan mulai menjadi warga digital yang sadar. Sebab dalam ekonomi data, kesadaran adalah satu-satunya bentuk perlawanan yang paling mendasar. (*)
Disclaimer: Redaksi katakaltim.com tidak bertanggung jawab atas isi dari tulisan ini.










