SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mendesak usut tuntas kasus kematian di lubang tambang.
Desakan itu diserukan dalam aksi Kamisan Kaltim di depan Kantor Polresta Samarinda Selasa (14/7/2026).
Secara khusus, mereka mendesak penegak hukum segera mengusut kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
JATAM Kaltim geram. Mereka menilai bahwa penegakan hukum soal kasus ini berjalan begitu lamban.
Pihak JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, membeberkan korban terbaru, Muhammad Aji Wardana (29), meninggal setelah tenggelam di lubang tambang.
“Dan itu berada di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama di Kelurahan Bantuas, Palaran, Samarinda pada 6 Juni 2026,” ucapnya kepada katakaltim.
Sebelumnya, kata dia, lubang tambang yang sama telah merenggut 3 nyawa. Di antaranya, Nadia Zaskia Putri (10), Dias Mahendra (15), dan Edi Kurniawan (15).
Jangan Anggap Biasa
JATAM Kaltim pun menegaskan kematian di lubang tambang tidak boleh disebut sebagai kecelakaan biasa.
Tapi kenyataan ini merupakan konsekuensi dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang abai terhadap keselamatan rakyat.
"4 korban jiwa dalam satu konsesi membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden yang berdiri sendiri,” tandasnya.
Insiden beruntun tersebut juga sebagai bukti adanya pola kelalaian secara sistematis, yang menunjukkan kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan menjaga keamanan di wilayah tambang.
"Lebih buruk lagi....! Aparat penegak hukum belum pernah memberikan efek jera terhadap korporasi yang wilayah izinnya terus memakan korban,” tegasnya.
Tak Jalankan Konstitusi
JATAM Kaltim beserta koalisinya lebih jauh menyayangkan perusahaan tambang yang tak menjalankan kewajiban sesuai amanat konstitusi.
Padahal, kata JATAM, ketentuan hukum telah mengatur dengan jelas bahwa pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan reklamasi.
“Dan mengamankan wilayah bekas tambang, serta mencegah timbulnya bahaya bagi masyarakat,” terangnya.
Padahal, kelalaian yang berakibat merenggut nyawa, tentunya ada dasar untuk dilakukan penyidikan pidana karena kealpaan sebagaimana pasal 474 KUHP.
Di samping itu, jika semua unsur terpenuhi, dapat juga digunakan ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang independen dan pembuktian yang sah,” pintanya.
Kata Mustari, jika perusahaan tak dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif, maka lubang-lubang tambang akan terus menjadi jebakan maut.
“Dan pasti itu mengancam masyarakat, terutama anak-anak yang hidup berdampingan dengan wilayah konsesi pertambangan,” sambung dia.
6 Tuntutan JATAM Kaltim
Dalam aksi kamisan tersebut, JATAM beserta koalisinya mengajukan 6 tuntutan.
Pertama, mendesak Polres Samarinda segera meningkatkan proses hukum atas kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kedua, mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang berdasarkan penyidikan terbukti lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Ketiga, mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang PT Energi CahayaIndustritama.
Keempat, cabut IUP dan hentikan aktivitas pertambangan PT Energi Cahaya Industritama karena telah menewaskan 4 korban jiwa.
Kelima, mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang memiliki lubang tambang terbuka dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Keenam, menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
Ketika lubang tambang tetap dibiarkan menganga, kata Mustari, dapat dipastikan akan tetap ada korban selanjutnya.
"Berhentilah menyebutnya musibah. Ini adalah kejahatan ekologis yang terus dipelihara oleh pembiaran negara dan impunitas korporasi,” pungkasnya. (Wira)














