KPK Terus Selidiki Mantan Bupati Kukar, 91 Unit Kendaraan Kembali Disita

Penulis : Cc
 | Editor : Agu
7 June 2024
Font +
Font -

Jakarta -- Sebanyak 91 unit mewah kendaraan milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terbaru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan terus mengusut kasus tersebut. Ali juga membeberkan, bahwa KPK juga mengamankan ratusan dokumen.

"Jadi ini update secara global, keseluruhan ya, sampai hari ini setidaknya telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6) kemarin.

"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain ada 91," sambungnya.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan lima bidang tanah. Ali tidak merincikan di mana lokasi lima tanah yang disita tersebut. Bukan hanya itu, KPK juga mengamankan 30 jam tangan mewah.

"Kemudian ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian Hublot Big Bang dan lain-lain ya, banyak ada 30 jam tangan mewah," sebutnya.

Dikonfirmasi perihal penyitaan barang-barang yang diamankan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.

Ia hanya menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan rumah yang berlokasi di Samarinda. "Mengenai milik siapa rumahnya, tempat siapa, gitu kan saya kira itu teknis nanti," kata dia.

"Karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," imbuhnya.

Diketahui, Rita saat ini telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 6 Juli 2018 lalu.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita. (*)

Font +
Font -