KUTIM - Jelang tahapan kampanye Pilkada 2024, KPU Kutim gelar sosialisasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada Serentak 2024, Rabu (18/9).
Komisioner KPU, Abdul Manab, menyatakan berdasarkan PKPU, KPU daerah berkewajiban memfasilitasi bahan kampanye dan APK Paslon.
Baca Juga: 5.000 Masyarakat Kutim Dampingi Pendaftaran Army di KPU
"Insya Allah 2-3 hari kedepan sudah turun dari KPU RI, didalamnya itu jadwal kampanye rapat umum, ada juga titik pemasangan alat peraga kampenya (APK), dan aturan fasilitasi APK," ungkapnya, usai rapat sosialisasi tersebut, Rabu (18/9).
Dia menyampaikan, agar LO (Liaison Officer) masing-masing paslon menyiapkan desain APK yang akan digunakan.
"Tapi diatur jumlahnya, baik itu baliho, umbul-umbul. Nah itu akan ada jumlahnya, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Kita masih menunggu regulasi PKPU," ujarnya
Selain APK yang disiapkan KPU, Manab menjelaskan, masing-masing calon bebas mencetak APK yang penting sesuai dengan ukuran, begitu juga dengan bahan kampanye.
"Kalau dalam bentuk barang, nilainya Rp100 ribu. Jumlah yang dicetak juga ada batasanya, finalisasinya kita masih tunggu PKPU Kampanye," tandasnya.
Diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November mendatang.(*)