KUTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin 26 April 2025.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muaffin, menyebut jumlah dana hibah yang dikembalikam sebesar Rp7.350.598.334.
"Arahan dari KPU RI bahwa pengembalian itu paling lambat 9 April. Tapi kami kembalikan lebih awal sebelum cuti hari raya, di 26 Maret," katanya kepada Katakaltim, Jumat 2 Mei 2025.
Baca Juga: 3 Tahun Eksplorasi Hutan Kalimantan, KRB berhasil Kumpulkan Ratusan Spesies Anggrek di Orchidarium
Pada senin 26 April 2025, pihaknya secara resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemda melalui Kesbangpol Kutim.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! KPU Kutim Tetapkan Jadwal Debat Kandidat Paslon, Live di TVRI dan Kompas TV
Rinciannya, KPU Kutim menerima total hibah sebesar Rp38.560.000.000 dengan dana yang terealisasi sebesar Rp31.209.401.666.
"Alhamdulillah pengelolaan dana tersebut lancar tanpa kendala. Karena memang penggunaannya disesuaikan dengan tahapan. Begitu juga dengan lembaga ad hoc kami PPK, PPS dan KPPS, kami tidak punya tanggungan apa apapun," terangnya. (Cca)