KALTIM — Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, melayangkan interupsi dalam sidang paripurna ke-35 DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam.
Sabaruddin menyatakan pihaknya memberi catatan kritis soal penyertaan modal sebesar Rp50 miliar ke PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP). Dia heran, sebab masalah ini belum pernah dikonfirmasi ke komisinya selaku mitra kerja.
Meski mendukung kebijakan pemerintah, ia menyoroti kurangnya transparansi. Dia mengaku enggan bertanggung jawab jika ke depannya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan soal pengelolaan dana tersebut.
"Kami mendukung program pemerintah. Namun, ada catatan penting. Sampai sekarang, kami belum pernah menerima pemaparan resmi terkait visi bisnis, rencana penggunaan dana, maupun proyeksi dividen dari investasi tersebut," kata Sabaruddin.
Ia menjelaskan, mekanisme penyertaan modal wajib mengikuti amanah UU Nomor 23 Tahun 2014, serta peraturan pemerintah yang mewajibkan adanya pembahasan melalui peraturan daerah. Namun hingga kini, tahapan itu belum dijalankan.
"Seharusnya, sebelum realisasi ada pembahasan dengan mitra komisi. Komisi II belum pernah menerima penjelasan dari Biro Ekonomi maupun pihak terkait. Kalau sampai tidak ada pemaparan, maka kami menolak realisasi anggaran tersebut," tegasnya.
Sabaruddin menyesalkan hal ini tidak dibahas sejak awal rapat. Padahal menurutnya ini sangat penting. Sebab bisa bermuara pada pelanggaran hukum jika tidak dikerjakan dengan sistematis.
"Jujur, selama pembahasan, kami hanya mendengarkan paparan Pemprov. Kalau mekanisme tidak dijalankan, kami khawatir bisa terseret dalam persoalan hukum," ungkapnya.
Ia menekankan, DPRD Kaltim mendukung penuh langkah pemerintah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), namun tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas.
"Tujuan penyertaan modal itu harus jelas, akuntabel, dan pro-rakyat. Kalau mekanisme belum dijalankan, wajar kalau kami protes," pungkasnya. (*)











