Payload Logo
Kepala BKPSDM Balikpapan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. ( dok : han/KK)

Pemkot Balikpapan Terapkan WFA bagi ASN Hadapi Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Penulis: Han | Editor:
13 Maret 2026

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang rangkaian libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sekaligus memberi ruang bagi pegawai dalam menghadapi periode libur panjang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui skema Flexible Working Arrangement atau Work From Anywhere (WFA).

Menurutnya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 17 hingga 18 Maret 2026, dua hari menjelang peringatan Hari Raya Nyepi. Pada periode tersebut ASN tetap menjalankan tugas kedinasan, namun tidak diwajibkan bekerja dari kantor.

“ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya saja lokasi kerjanya lebih fleksibel. Pegawai bisa menyelesaikan tugas dari tempat masing-masing selama pekerjaan tetap berjalan,” ujar Purnomo.

Selain sebelum Nyepi, kebijakan kerja fleksibel juga diterapkan setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Penyesuaian sistem kerja ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti ASN mendapatkan tambahan hari libur. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Ini bukan libur tambahan. Pegawai tetap bekerja, hanya saja tidak harus berada di kantor. Kami tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi elektronik,” jelasnya, rabu (11/03).

Purnomo menambahkan, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi elektronik pada awal dan akhir jam kerja sebagai bentuk pengawasan dan memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga.

Menurutnya, penerapan WFA juga menjadi langkah antisipasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama periode libur panjang.

“Dengan sistem ini kami berharap pelayanan publik tetap berjalan. Walaupun sebagian pegawai mungkin berada di luar kota, pekerjaan dan pelayanan tetap bisa dilakukan secara daring,” katanya.

Setelah seluruh rangkaian libur nasional dan cuti bersama berakhir, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dijadwalkan kembali normal mulai Senin, 30 Maret 2026.

BKPSDM juga mengingatkan ASN yang memanfaatkan momentum Lebaran untuk mudik agar tetap mematuhi aturan kepegawaian serta kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami berharap setelah libur selesai seluruh ASN sudah kembali bekerja seperti biasa, kecuali yang telah mengajukan cuti tahunan dan mendapat persetujuan,” pungkas Purnomo.(Han/adv Diskominfo Balikpapan)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025