KALTIM — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memperkuat regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilaksanakan perusahaan berbadan hukum di Benua Etam.
Kaltim sebenarnya sudah punya payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya.
Akan tetapi, dalam praktiknya, regulasi tersebut dinilai belum berjalan optimal. Bahkan masih banyak yang butuh dibenahi dan diklarifikasi.
Wakil Ketua Pansus TJSL, Agusriansyah Ridwan, menilai keberadaan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebenarnya jelas di atas kertas. Namun, dampaknya belum benar-benar dirasakan masyarakat.
“Tapi output dan outcome-nya kita tidak lihat. Masyarakat tetap mengatakan bahwa itu tidak ada,” ucap Agusriansyah kepada katakaltim, Selasa 24 Februari 2026.
Lebih jauh, Politisi PKS itu mengungkapkan, berdasarkan keterangan Biro Hukum Pemprov Kaltim, regulasi TJSL saat ini belum aktif dan belum terorganisir secara baik dalam tata kelola.
Baik tata kelola di tingkat provinsi maupun dalam membangun sinergi dengan forum TJSL di kabupaten/kota.
“Setelah kita mengecek, kita berkesimpulan bahwa perlu dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Persepsi Berbeda Soal Tanggung Jawab Perusahaan
Saat ini, Pansus masih berada pada tahap awal dengan menghimpun data dan mendengarkan persepsi (pandangan) perusahaan terkait implementasi TJSL.
Agusriansyah membeberkan, terjadi perbedaan pemahaman antara istilah CSR, PPM, dan TJSL.
“Ada yang memahami CSR, ada yang dipahami PPM. Ada juga yang berpendapat antara TJSL dengan PPM dan CSR itu sama saja,” ungkapnya.
Bahkan di kalangan legislatif sendiri, interpretasi terhadap tiga istilah tersebut juga belum seragam.
Apa Perbedaannya?
Agusriansyah menjelaskan, PPM merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pelaksanaannya wajib difokuskan pada wilayah sekitar tambang atau dikenal dengan konsep ring 1 dan ring 2.
“Kalau PPM itu ring 1 dan ring 2 perusahaan. Kalau TJSL tidak mesti begitu. TJSL ada kewajiban pemerintah membentuk forum yang mendorong program-program pemerintah yang sifatnya umum, seperti fasilitas publik,” paparnya.
“TJSL juga salah satu titik beratnya bukan hanya soal Tanggung jawab sosial, tapi tanggung jawab lingkungannya. Persoalan lingkungan ini yang banyak diabaikan untuk dilakukan aktivitas yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” sambung dia.
Sementara itu, CSR lebih umum digunakan oleh perusahaan non-tambang seperti sektor perkebunan sawit dan industri lainnya.
Hindari Tumpang Tindih Program
Pansus TJSL DPRD Kaltim kini tengah mengumpulkan data dari berbagai perusahaan sebagai bahan menyusun pembaruan Perda TJSL.
“Intinya kita ingin memisahkan. Yang masuk PPM itu disusun perusahaan, itemnya apa saja dan ring-nya sampai mana. Nanti yang CSR ring-nya mana,” jelasnya.
Dengan pemisahan tersebut, diharap tidak lagi terjadi tumpang tindih program antara PPM, CSR, dan TJSL, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Nah, berarti di luar itu yang akan disusun melalui TJSL supaya tidak tumpang tindih,” katanya.
Ia mencontohkan, TJSL dapat difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan antar kecamatan, penanganan stunting, atau penguatan ketahanan pangan.
Bagi Agusriansyah, pemerintah harus berperan sebagai diseminator, generator, sekaligus stabilisator antara kepentingan masyarakat dan keberadaan korporasi.
“Karena korporat juga adalah rakyat kita, dan rakyat yang terdampak itu memang rakyat kita. Maka kita hadir membuat sistemnya,” tuturnya.
Sesuai jadwal, Pansus TJSL ditarget rampung dalam waktu 3 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 3 bulan tambahan. (Caca)













