Dibaca
15
kali
Legislator Kaltim Agiel Suwarno (dok: pribadi)

Legislator Kaltim Angkat Bicara Menyangkut Penangkapan Petani di PPU

Penulis : Cca
28 February 2024
Font +
Font -

PPU -- Sembilan petani Saloloang di Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap oleh Polda Kaltim,Sabtu (24/2).

Penangkapan terjadi saat mereka sedang mengikuti diskusi terkait aksi penggusuran untuk proyek pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Organisasi Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengungkapkan bahwa petani-petani ini ditangkap saat sedang membahas tindakan penggusuran lahan kebun dan ladang yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ketua TRC-PPA Kaltim Rina Zainun, dan Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno (foto:kolase/katakaltim)Anak Usia 5 Tahun Diperkosa Pamannya, TRC-PPA dan DPRD Kaltim Geram, Kini Dalam Proses Penyidikan

Menurut keterangan tertulis Walhi, diskusi tersebut berlangsung pada malam hari di salah satu toko di daerah tersebut. Para petani sedang makan malam bersama ketika tiba-tiba Kapolsek Penajam melintas dengan alasan jalan-jalan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis (aset: puji/katakaltim.com)Ananda Emira Moeis Dorong Swasembada Pangan di Kaltim

"Diskusi digelar sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik. Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan 'jalan-jalan saja'," demikian keterangan tertulis Walhi yang dikutip, Selasa (27/2).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan bawah dalam era demokrasi terbuka seperti sekarang, menyampaikan pendapat adalah hal yang biasa.

Ia juga menyebut bahwa aparat keamanan mestinya memberi ruang diskusi dan menghentikan tindakan penangkapan, terutama jika tidak ada unsur anarkis yang dilakukan para petani.

"Sekarang ini kan era demokrasi, kita terbuka menyampaikan pendapat. Dan itu hal yang biasa. Aparat juga jangan main tangkap, kasih mereka ruang diskusi dan tindakan penagkapan harus dihentikan," tegas Agiel.

Ia juga menyinggung terkait pengakuan pihak warga yang mengatakan bahwa petani yang bercocok tanam di wilayah tersebut sebagiannya belum diberi ganti rugi untuk tanam tumbuh.

"Tanam tumbuh itu harus dan wajib dibayarkan sesuai dengan harga tanaman yang ditanam. Raasanya Kaltim punya Pergub untuk harga tanam tumbuh," tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >