Payload Logo
Jurnalis

Wartawan saat melakukan wawancara (dok: istimewa)

MK Tegaskan Kerja Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana dan Perdata

Penulis: Agu | Editor:
20 Januari 2026

KATAKALTIM — Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

MK menyatakan wartawan tidak bisa langsung dituntut secara pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.

MK membacakan putusan tersebut dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang, Senin 19 Januari 2026.

Permohonan uji materi dari Iwakum dilakukan untuk Pasal 8 UU Pers. Pasal ini berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Iwakum menilai pasal itu belum menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum tersebut.

Dan meminta Mahkamah menegaskan bahwa kerja kewartawanan tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan seluruh sengketa pers harus terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.

Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers.

Mahkamah menegaskan sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.

Mahkamah menyatakan suatu karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah rezim hukum UU Pers.

Maka dari itu, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers.

Mahkamah menyebut instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional dalam kasus sengketa.

"Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan," ungkap hakim konstitusi, Guntur Hamzah.

Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan.

Mahkamah menilai kondisi itu berpotensi mengakibatkan wartawan dijerat hukum tanpa terlebih dulu melalui mekanisme UU Pers.

Maka dari itu, Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 8 UU Pers.

Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Dan tidak punya kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers.

Artikel Tempo.co

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025