BALIKPAPAN — Subditipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Februari 2026.
Tersangka merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM.
“Hari ini kita menetapkan saudara EM yang saat itu selaku Kepala Dinas sebagai tersangka,” ujar Yugo di Mapolda Kaltim, Selasa 14 April 2026.
Penetapan EM, dilakukan setelah penyidik menemukan peran sentral EM dalam proyek bernilai Rp10,8 miliar yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni / GP (Pejabat Pembuat Komitmen), DJ (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan BH (Penyedia Jasa).
Menurut Yugo, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total 55 saksi, yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 saksi menguatkan dugaan keterlibatan EM dalam praktik korupsi tersebut.
“Dari 50 saksi tersebut, 32 saksi menguatkan keterlibatan tersangka EM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari tim Badan Anggaran DPRD Kutai Timur,” bebernya.
Yugo menjelaskan, EM diduga telah berperan sejak awal dalam mengatur jalannya proyek pengadaan RPU bersama tiga tersangka sebelumnya. Ia disebut sebagai pihak yang mengendalikan proses, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia.
“PT SIA ini tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan RPU. Jadi, EM ini selaku otaknya yang menjalankan semuanya,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum, sementara EM masih dalam proses penyidikan lanjutan dan belum dilakukan penahanan.
“Untuk sementara ini belum dilakukan penahanan,” kata Yugo.
Penyidik, lanjut dia, masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya alat bukti baru maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk alat bukti baru, kita sampai kemarin masih melakukan pendalaman - pendalaman. Tapi alat bukti lainnya nantinya tentu ada,” terangnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.845.447.338. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp7,09 miliar telah dilakukan pengembalian.
Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. (Han)










