Payload Logo
Wabup Kutim

Wabup Kutim, Mahyunadi (dok: Caca/katakaltim)

Wabup Kutim Mahyunadi Kaget Lihat Surat Penolakan Pegawai yang Diduga LGBT: Loh Ini Ngapain?

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
16 April 2026

KUTIM — Wakil Bupati Kutim Mahyunadi kaget sekali saat melihat surat penolakan puluhan ASN DPPKB Kutim yang berisi dugaan LGBT.

Mahyunadi mengaku tidak percaya dengan isu LGBT di tubuh DPPKB Kutim ini. Ia meminta agar ada bukti yang jelas.

Mahyunadi bahkan mengaku belum pernah melihat bukti yang menjelaskan tudingan tersebut.

"Mana buktinya, tunjukkan. Aku juga penasaran mau lihat buktinya," pinta Mahyunadi saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis 16 April 2026.

Saat melihat lampiran surat DPPKB yang beredar dengan nomor surat B.800.1.10.4/762/DPPKB-Sek, terdapat foto dua orang pria yang diduga terlibat dalam perilaku LGBT

Melihat langsung foto tersebut, Mahyunadi sontak terkaget-kaget.

“Loh ini ngapain? Ngapain orang ini?” tanya dia heran sekali.

Meski begitu, Mahyunadi menerangkan bahwa saat ini manipulasi foto dengan mudah bisa dilakukan pakai Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI).

"Sekarang foto AI bisa dibuat macam-macam. Enggak bisa kalau dasar begini dijadikan bukti," tegasnya.

Ia menyebut, jika aduan resmi masalah ini bisa dilimpahkan ke Komisi Disiplin Pemerintah Kabupaten Kutim.

"Kalau memang komisi disiplin melihat ada bentuk pelanggaran, pasti ada tindakan hukum terhadap itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPPKB Kutim disorot publik akibat salah satu pegawainya diduga LGBT.

Sebanyak 62 ASN DPPKB Kutim menyatakan sikap resmi menyangkut dinamika internal yang terjadi di instansi tersebut.

Mereka sudah bertanda tangan, dan sepakat menyampaikan sejumlah poin penting dalam secarik surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kutim, Senin 13 April 2026.

Suratnya berisi penolakan atas wacana kembalinya Achmad Junaidi sebagai Kepala DPPKB Kutim.

Tertulis penolakan tersebut didasarkan atas status Achmad Junaidi yang sudah memohon berhenti atas permintaan sendiri (pensiun dini) dan telah disetujui Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Para ASN juga turut menyoroti pegawai DPPKB berinisial BP yang diduga LGBT.

Dugaan pelanggaran kesusilaan ini mencuat berdasarkan pemberitaan yang beredar di media sosial, yang menyebut BP merupakan sesorang dengan orientasi seksual menyimpang.

ASN DPPKB menolak keberadaan oknum tersebut dan mendesak pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah dan BKPSDM Kutim, untuk segera memeriksa oknum yang dimaksud.

Mereka juga meminta proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dapat dijatuhkan sanksi disiplin secara tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, guna menjaga integritas dan wibawa Aparatur Sipil Negara," tulis pernyataan tersebut.

Berdampak ke Program DPPKB Kutim

Pihak DPPKB Kutim mengaku isu ini telah mencoreng citra institusi, terlebih karena DPPKB punya tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui program penyuluhan.

‎“Ini bukan hanya persoalan pribadi, tapi sudah berdampak pada nama dinas dan pemerintah daerah,” ucap Sekretaris DPPKB Kutim, Jumran, Selasa 14 April 2026.

Dampak isu tersebut mulai terasa pada pelaksanaan program di lapangan, khususnya Generasi Berencana (Genre) yang menyasar remaja.

Katanya kegiatan rapat koordinasi yang digelar pada Maret lalu bahkan tidak dihadiri satu pun peserta.

Kondisi itu diduga dipengaruhi kekhawatiran orang tua terkait isu LGBT yang berkembang. “Diduga ada kekhawatiran dari orang tua, sehingga anak-anak tidak diizinkan ikut kegiatan,” ungkapnya.

‎‎Jumran juga mengatakan, isu tersebut sempat menjadi perhatian dalam kunjungan Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Kalimantan Timur saat agenda monitoring dan pembinaan tenaga penyuluh KB.

Pun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan resmi terhadap oknum yang dimaksud. Pihak DPPKB menegaskan tidak akan melindungi jika terbukti bersalah.

‎“Kalau terbukti, tentu harus ditindak tegas. Kami tidak akan memberikan perlindungan,” tegasnya. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025