Payload Logo
Balikpapan

Barang bukti yang disita kepolisian di Balikpapan (dok: Han/katakaltim)

Polda Kaltim Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Tangkap Seorang Perempuan

Penulis: Han | Editor: Agung
9 Mei 2026

BALIKPAPAN — Ditreskoba Polda Kaltim membongkar praktik home industri atau pabrik sabu sabu di Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial AS yang diduga berperan sebagai pengedar dan seorang pria berinisial OH yang diduga menjadi peracik sabu rumahan.

Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika di Balikpapan.

“Tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi narkotika di wilayah Balikpapan,” kata Romylus dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Tim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap tersangka AS pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di salah satu hotel di Balikpapan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan peredaran sabu.

Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari OH yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap OH di kediamannya di Balikpapan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri di dalam kamar rumah tersangka.

“Temuan alat dan bahan tersebut menguatkan dugaan adanya home industri narkotika yang dijalankan tersangka,” ujar Romylus.

Polisi juga mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas dari penjara, ia diduga kembali menjalankan bisnis narkoba dengan memproduksi sabu sendiri dari rumahnya.

Selain memasok sabu kepada AS untuk diedarkan di hotel, OH juga diduga mengedarkan sabu hasil racikannya ke sejumlah lokasi lain di Balikpapan dengan sistem “jejak” atau penempatan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Romylus, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro.

Karena itu, jajaran Ditresnarkoba bersama kepolisian wilayah terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami terus melakukan penindakan untuk memastikan wilayah Kalimantan Timur terbebas dari peredaran dan produksi narkotika,” kata Romylus.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan lainnya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025