Dibaca
Loading...
kali
Praktisi hukum, Agus Amri, sekaligus manajer tim advokasi Agus Amri Affiliates yang menangani kasus pelapor Jimmy Koyongian di Kota Samarinda (dok: agu/katakaltim)

Praktisi Hukum Menilai Kapolresta Samarinda Tidak Menunjukkan Sikap Kepemimpinan yang Layak

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
26 March 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Pengacara Jimmy Koyongian, Agus Amri & Affiliates, menanggapi komentar Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, yang tidak mengetahui kasus kliennya itu.

Menurut Agus Amri, masalah yang dialami kliennya sangat serius karena berkaitan dengan sikap profesionalisme penegak hukum.

Untuk itu Agus Amri menilai pernyataan Hendri Umar selaku pimpinan institusi kepolisian wilayah Samarinda tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik dan layak.

Baca Juga: Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, saat diwawancarai usai menggelar Konferensi Pers di Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025) (Dok: ali/katakaltim)Kapolresta Samarinda Bantah Dugaan Ketidakprofesionalan Pihaknya dalam Menegakkan Hukum

Sebab pernyataan tersebut sama sekali menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap persoalan masyarakat.

Baca Juga: Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, saat diwawancarai usai menggelar Konferensi Pers di Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025) (Dok: ali/katakaltim)Kapolresta Samarinda Bantah Dugaan Ketidakprofesionalan Pihaknya dalam Menegakkan Hukum

"Pernyataan "tidak tau" seorang pimpinan jelas bertentangan dengan prinsip organisasi di mana pun," ucapnya kepada Katakaltim saat dihubungi, Rabu 26 Maret 2025.

Agus Amri melanjutkan, secara prinsip, Kapolresta bertanggung jawab atas seluruh jajaran di bawahnya, termasuk kinerja dan tindakan anak buahnya.

"Dalam sistem kepemimpinan kepolisian, ada prinsip “command responsibility” atau tanggung jawab komando, yang mengharuskan atasan mengetahui, mengawasi, dan bertindak atas perilaku anak buahnya," terangnya.

Pun jika dilihat dari sisi moral dan profesional, Kapolresta tetap wajib bertanggung jawab untuk mengetahui dan mengawasi kinerja bawahannya.

"Jika ada kelalaian dalam pengawasan, ia tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, baik secara etik maupun hukum berdasarkan UU Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian RI," pungkas Agus Amri.

Sebelumnya, Agus Amri & Affiliates, selaku tim pengacara Jimmy, menduga Polresta Samarinda tidak profesional dalam menangani kasus kliennya itu.

Tim Advokasi Agus Amri & Affiliates saat menggelar konferensi pers di Kota Samarinda, Senin 24 Maret 2025 (dok: ali/katakaltim)

Tim Advokasi Agus Amri & Affiliates saat menggelar konferensi pers di Kota Samarinda, Senin 24 Maret 2025 (dok: ali/katakaltim)

Pasalnya, Jimmy yang diduga menjadi korban dugaan penyerobotan bangunan miliknya oleh Hendri Ghozali, telah melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda pada 14 September 2024 lalu.

Namun hingga saat ini status Hendri Ghozali tak kunjung dinaikkan ke tahap sidik. Padahal, menurut tim pengacara Jimmy, mereka telah melengkapi bukti sejak 14 Januari 2025 untuk membuktikan bahwa Hendri Ghozali bersalah.

Justru, Jimmy yang diduga korban, dilaporkan balik oleh Hendri, dan ditetapkan statusnya menjadi sidik, yang menurut dugaan Agus Amri & Affiliates, ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sehingga Agus Amri & Affiliates menduga Polresta Samarinda tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Samarinda, Hendri Umar mengaku belum mengetahui kasus ini.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, saat diwawancarai usai menggelar Konferensi Pers di Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025) (Dok: ali/katakaltim)

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, saat diwawancarai usai menggelar Konferensi Pers di Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025) (Dok: ali/katakaltim)

"Saya belum tau kasusnya, nanti saya cek," ucap Hendri singkat kepada awak media, Selasa 25 Maret 2025.

Meski begitu, Hendri menjamin bahwa pihaknya pasti profesional dalam melakukan penyidikan.

"Saya pastikan tidak ada ketidak profesionalan dari penyidik, pasti kita akan profesional," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >