BONTANG – Praktik pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa memiliki usaha yang jelas kini tidak lagi mudah dilakukan. Pemerintah pusat melalui sistem OSS berbasis risiko telah memperketat proses verifikasi lokasi usaha.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menyebut lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menekan potensi usaha fiktif.
Menurutnya, setiap pemohon kini wajib mencantumkan titik koordinat lokasi usaha yang terhubung langsung dengan peta digital dalam sistem OSS.
“Kalau sekarang tidak bisa lagi sembarangan membuat NIB. Lokasinya harus jelas, ada titik koordinatnya, ada legalitas lahannya juga,” jelas Idrus.
Ia menerangkan, petugas dapat langsung melihat lokasi usaha yang diajukan melalui peta poligon. Informasi seperti nama usaha, alamat, hingga posisi usaha akan muncul secara otomatis di sistem.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, pengajuan NIB kini harus benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
“Kalau dulu orang bisa saja membuat NIB tanpa usaha yang jelas. Sekarang titiknya langsung terlihat di sistem,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap izin yang diterbitkan benar-benar berdasarkan kegiatan usaha yang nyata.
Idrus menilai perubahan ini sangat efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan NIB untuk kepentingan tertentu, termasuk pengajuan bantuan yang tidak sesuai.
“Sekarang sudah sulit melakukan manipulasi data usaha karena semua terhubung dengan lokasi sebenarnya,” tambahnya.
Keberadaan sistem digital tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan administrasi yang dilakukan pemerintah sebelum izin diterbitkan.(Adv)














