BALIKPAPAN — Munculnya laporan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sejumlah ruang publik kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, penanganan ODGJ memerlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari unsur ketertiban dan keamanan, layanan kesehatan, hingga pemerintah di tingkat kelurahan.
Menurutnya, secara umum ODGJ terbagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang masih berada dalam pengawasan keluarga dan ODGJ yang terlantar.
“ODGJ yang masih dalam pengawasan keluarga menjadi tanggung jawab keluarga untuk melakukan pemeliharaan dan pengawasan,” kata Arfiansyah, Sabtu (6/6/2026).
Sementara itu, Dinas Sosial memiliki kewenangan dalam penanganan ODGJ yang masuk kategori terlantar.
Namun, proses tersebut tetap harus diawali dengan langkah pengamanan oleh pihak yang berwenang.
Dia menjelaskan, apabila ditemukan ODGJ di jalan maupun ruang publik lainnya, langkah pertama yang dilakukan bukan langsung evakuasi oleh Dinsos, melainkan pengamanan oleh unsur ketertiban dan keamanan seperti Satpol PP, kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun aparat kelurahan.
“Jika ditemukan ODGJ di jalan, yang dilakukan pertama adalah pengamanan oleh pihak ketertiban. Setelah situasi aman, baru kami dari Dinas Sosial dapat melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang beranggapan setiap temuan ODGJ di jalan otomatis menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.
Padahal, mekanisme yang berlaku mengharuskan adanya proses pengamanan terlebih dahulu sebelum dilakukan evakuasi maupun rehabilitasi.
Karena itu, setiap laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ di ruang publik biasanya diarahkan terlebih dahulu kepada unsur keamanan setempat agar proses penanganan dapat berjalan sesuai prosedur.
“Setelah kondisi aman dan dilakukan penyerahan, baru Dinas Sosial dapat melakukan penjemputan serta proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Arfiansyah mengungkapkan kapasitas layanan rehabilitasi yang dimiliki Kota Balikpapan masih terbatas.
Saat ini fasilitas rehabilitasi yang tersedia hanya mampu menampung sekitar belasan hingga maksimal 20 orang.
Menurut dia, penempatan penghuni rehabilitasi dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing pasien.
ODGJ dengan kondisi berat ditempatkan di ruang khusus, sedangkan mereka yang kondisinya lebih stabil dapat berada di ruang rehabilitasi umum.
“Yang kondisi berat kami pisahkan di ruang khusus, sementara yang masih memungkinkan untuk berbaur kami tempatkan di ruang umum rehabilitasi,” katanya.
Untuk penanganan lanjutan, Dinas Sosial Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Samarinda.
Sistem rujukan dilakukan melalui kesepakatan bersama agar kapasitas layanan tetap terjaga dan tidak terjadi penumpukan pasien.
“Kalau mengantar lima, maka menerima juga lima. Jadi harus ada kesepakatan dan koordinasi sebelum proses pengiriman pasien dilakukan,” ujar Arfiansyah.
Ia menambahkan, pasien yang telah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dapat dipulangkan setelah kondisinya stabil.
Meski demikian, mereka tetap memerlukan konsumsi obat secara rutin, pendampingan, serta pengawasan dari keluarga agar proses pemulihan berjalan optimal.
Apabila keluarga belum siap menerima kembali pasien, Dinas Sosial akan memberikan penampungan sementara sambil melakukan koordinasi untuk langkah penanganan berikutnya.
Arfiansyah menegaskan bahwa keberhasilan penanganan ODGJ tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, fasilitas kesehatan, keluarga, dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan penanganan yang efektif dan berkelanjutan.
“Kuncinya ada pada kolaborasi. Tanpa itu, penanganan ODGJ tidak bisa berjalan optimal,” tegasnya. (Han)












