Balikpapan — Upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), sebanyak 2.913 pekerja rentan diusulkan sebagai penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk tahun 2026. Program ini ditujukan bagi kelompok pekerja informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan kerja secara memadai.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan tersebut saat ini masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, seluruh proses administrasi telah dilalui dengan cermat, termasuk verifikasi data dan koordinasi lintas instansi.
“Data yang kami ajukan sudah melalui tahapan verifikasi administratif dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Saat ini kami tinggal menunggu terbitnya SK Wali Kota agar program ini bisa segera direalisasikan,” ujar Edy, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas calon penerima manfaat berasal dari sektor informal seperti pedagang kecil, buruh harian lepas, hingga pekerja serabutan lainnya. Kelompok ini dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja, namun belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Menurut Edy, kehadiran program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dasar, khususnya bagi pekerja yang berpenghasilan tidak tetap. Risiko seperti kecelakaan kerja hingga kehilangan sumber penghasilan menjadi perhatian utama dalam penyusunan program tersebut.
“Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor yang penuh risiko, tetapi belum memiliki perlindungan. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka memiliki jaminan dasar ketika menghadapi situasi tak terduga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa manfaat program ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga. Dengan adanya jaminan sosial, beban finansial akibat risiko kerja dapat ditekan, sehingga keluarga tetap memiliki perlindungan.
“Jaminan sosial ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja. Ketika terjadi musibah, setidaknya ada perlindungan yang bisa membantu meringankan beban mereka,” tambahnya.
Dinsos Balikpapan juga telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah sejak 10 Maret 2026 sebagai bagian dari proses pengajuan. Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi agar proses persetujuan dapat segera rampung.
Edy berharap penerbitan SK Wali Kota tidak memakan waktu lama, sehingga implementasi program bisa segera dilakukan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami optimistis program ini dapat segera berjalan. Harapannya, ribuan pekerja rentan di Balikpapan bisa segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak,” pungkasnya.(han/Adv Diskominfo Balikpapan)














