NUSANTARA — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola organisasi yang bersih, Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) menyelenggarakan penguatan pemahaman gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest) pada hari Selasa 17 Juni 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Kemenko 3, Tower 4, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Nusantara.
Sosialisasi diikuti seluruh jajaran Pimpinan dan Pegawai Otorita IKN, dengan menghadirkan narasumber utama Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengembangan UMKM di IKN: Insentif PPh Final 0 Persen, Begini Syaratnya!
KPK menjelaskan secara komprehensif konsep gratifikasi, benturan kepentingan serta langkah-langkah strategis dalam mengelolanya agar tidak menjadi celah penyimpangan.
Baca Juga: DPR RI Setujui Lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini bagi organisasi yang masih relatif baru.
“Otorita IKN dibentuk pada Januari 2023 dan kini dihadapkan pada tugas besar untuk memulai pembangunan fisik di lapangan pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, tentu ada potensi-potensi gratifikasi dan benturan kepentingan yang perlu dikelola dengan baik,” ujar Agung Dodit.
Ia menambahkan, latar belakang pegawai Otorita IKN yang berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta, menghadirkan keragaman persepsi terhadap isu-isu integritas.
“Kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” lanjutnya.
Dalam paparannya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK menjelaskan pentingnya memahami korupsi sebagai bagian dari fraud berdasarkan kerangka Fraud Tree yang dikembangkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE).
“Dalam ilmu tentang fraud, dikenal adanya tiga jenis besar: Asset Misappropriation, Financial Statement Fraud, dan Corruption. Korupsi adalah bagian dari fraud, dan karakteristiknya selalu penuh tipu daya, tersembunyi, tetapi diniatkan. Dampaknya merusak,” ujar Herda.
Lebih lanjut, Herda menguraikan bahwa korupsi menurut ACFE terdiri atas empat elemen: Conflict of Interest, Bribery, Illegal Gratuities, dan Economic Extortion.
Ia juga menekankan pendekatan penanganan conflict of interest harus memadukan kesadaran nilai (value-based) dan kepatuhan terhadap aturan (compliance-based).
Pendekatan value menumbuhkan komitmen dan akuntabilitas, sementara pendekatan compliance menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Selain conflict of interest, Herda juga menjelaskan konsep gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk berbagai bentuknya.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi di lapangan serta cara pencegahannya secara praktis. (*)