BALIKPAPAN — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial HL (34) yang kedapatan memiliki tiga paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan Balikpapan Selatan.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam casing telepon genggam miliknya.
Penangkapan berlangsung di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Rabu (22/4/2026) malam lalu.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Hendik Winarto menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Saat kami dekati, yang bersangkutan mengaku berinisial HL,” ujar Hendik saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tiga paket kecil yang diduga sabu dengan berat total 0,82 gram.
“Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam casing handphone bertuliskan ‘GENGAR’,” kata Hendik.
Saat diinterogasi, HL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap Hendik.
Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Han)











