Payload Logo
IKN

Pemasangan papan larangan tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu 3 Desember 2025 (dok: Otorita IKN)

Otorita IKN Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar

Penulis: Han | Editor: Agu
4 Desember 2025

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pasang papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu 3 Desember 2025.

Langkah ini memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai rencana tata ruang serta melindungi kawasan hutan yang menjadi fondasi IKN sebagai kota hutan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal.

“Seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin,” ucap Kepala Otorita IKN, Basuki dalam keterangan resminya.

Sebelumnya Otorita menggelar koordinasi mengenai masalah ini. Hadir berbagai instansi terkait, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah dan pegiat lingkungan.

IKN

Rapat koordinasi untuk menampung aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Guna meningkatkan efektivitas program Satgas di tahun 2026.

Usai rapat, dilakukan pemasangan plang di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Apa yang Dilakukan IKN?

Sejauh ini, Satgas telah menjalankan sejumlah kegiatan. Mulai dari rapat koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, dan juga pemasangan papan imbauan dan peringatan.

Termasuk pengumpulan dan klarifikasi data, sosialisasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah IKN.

Bahkan hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan, baik karena penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terutama pada kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan upaya ini merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan.

“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” ucapnya.

Dari total 252 ribu hektar wilayah IKN, pihaknya hanya membangun sekitar 25 persen wilayah perkotaan.

“Sementara 65 persen menjadi kawasan hutan lindung, dan 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan,” terangnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyampaikan pemasangan plang menjadi bentuk imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak merambah kawasan hutan secara ilegal.

“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Komitmen Polisi

Sementara itu Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan Polri akan terus mendukung agenda pembangunan di IKN.

“Polda Kaltim sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Dalam agenda tersebut, Otorita IKN juga menerima beragam aspirasi dari para pemangku kepentingan.

Mulai dari isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan.

Pada periode 2025–2026, fokus penanganan Satgas akan dipusatkan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Han)