Payload Logo
Dukung Infrastruktur IKN, PLN UIP KLT Percepat Perizinan Digital Lewat OSS

Suasana kegiatan integrasi dokumen KKPR ke dalam OSS sebagai bagian dari modernisasi dan tertib administrasi perizinan pembangunan infrastruktur kelistrikan.(dok : PLN UIP KLT)

Dukung Infrastruktur IKN, PLN UIP KLT Percepat Perizinan Digital Lewat OSS

Penulis: Han | Editor:
7 Mei 2026

JAKARTA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui modernisasi sistem perizinan berbasis digital. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengintegrasikan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kegiatan penanaman dokumen tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Saguling, Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan menertibkan proses administrasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Melalui integrasi ke OSS, dokumen KKPR yang sebelumnya diproses secara manual kini tercatat dalam sistem perizinan nasional sehingga lebih mudah ditelusuri, terdokumentasi, dan sesuai dengan mekanisme perizinan berbasis risiko.

Proses tersebut terlaksana melalui koordinasi bersama antara PLN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, mengatakan bahwa tertib administrasi dan kepastian legalitas menjadi fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya untuk mendukung kebutuhan sistem kelistrikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, integrasi dokumen tata ruang ke dalam OSS merupakan bagian dari upaya PLN untuk menghadirkan tata kelola proyek yang lebih transparan, terintegrasi, dan sesuai regulasi.

“Pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan kesiapan tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga administrasi dan legalitas. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap proyek memiliki dasar perizinan yang jelas dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa proses penanaman dokumen KKPR ke OSS meliputi verifikasi data, pencocokan kegiatan, penyesuaian informasi sistem, hingga pencatatan resmi dalam platform OSS nasional.

Ia menilai digitalisasi perizinan menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.

“Dengan sistem yang terintegrasi, setiap tahapan administrasi dapat ditelusuri secara lebih tertib sehingga mendukung proses pembangunan yang lebih efektif dan sesuai ketentuan pemanfaatan ruang,” jelas Raditya.

Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, modern, patuh regulasi, dan selaras dengan percepatan pembangunan IKN.

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025