BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Sofyan Hasdam, secara resmi membuka rapat paripurna setelah memastikan jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Dalam rapat yang digelar Senin (15/6/2026), Andi Sofyan Hasdam menyampaikan bahwa kehadiran anggota dari seluruh fraksi telah memenuhi syarat pelaksanaan sidang paripurna. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 15 anggota DPRD tercatat mengikuti rapat.
“Dengan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 15 orang, maka sesuai ketentuan Pasal 130 Ayat 1 Huruf C Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, kuorum telah terpenuhi untuk dilaksanakan rapat paripurna hari ini,” ujar Andi Sofyan Hasdam saat memimpin sidang.
Setelah memastikan legalitas forum, ia kemudian membuka rapat paripurna yang dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda utama sidang tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Andi Sofyan Hasdam, pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas surat kepala daerah yang menyampaikan dokumen pertanggungjawaban APBD untuk dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses ini, dewan akan menelaah penggunaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2021,” jelasnya.
Usai pembukaan rapat, pimpinan DPRD mempersilakan kepala daerah untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyerahkan dokumen raperda beserta lampiran pendukungnya kepada DPRD.
Pembahasan dokumen tersebut menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pendalaman oleh fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Adv)














