Payload Logo
Bontang

RDP di Kantor DPRD Bontang berkaitan dengan masalah THM, Senin 11 Mei 2026 (dok: katakaltim)

Minta Kajian Menyeluruh THM Berbas Pantai, Ketua DPRD Bontang Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Konflik Sosial

Penulis: Irw | Editor: Agung
11 Mei 2026

BONTANG — Polemik legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang, Senin 11 Mei 2026.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C bersama Satpol PP, DKUMPP, Camat Bontang Selatan, Lurah Berbas Pantai, hingga para pengusaha THM, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan perlunya kajian menyeluruh agar penanganan persoalan tersebut tidak memicu dampak sosial baru di tengah masyarakat.

Menurut Andi Faiz, persoalan THM Berbas Pantai tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan aturan semata.

Sebab, di lapangan terdapat banyak aspek yang saling berkaitan, mulai dari keberlangsungan usaha masyarakat, ketertiban umum, hingga stabilitas sosial daerah.

“Kalau kita bicara regulasi, bicara aturan, dan bicara keluhan dari bapak-ibu semua, saya kira ini tidak ada ujungnya. Karena ketika kita bicara kebijakan, akhirnya terbentur regulasi,” ujarnya saat RDP berlangsung.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Karena itu, DPRD mendorong adanya kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Menurutnya, pembahasan mengenai legalitas kawasan THM Berbas Pantai berkaitan erat dengan tata ruang wilayah, rekomendasi teknis, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sinkronisasi aturan daerah dengan sistem perizinan nasional berbasis OSS.

“Kita harus buat kajian secara komprehensif, secara holistik. Karena ini berkaitan dengan RTRW, rekomendasi teknis, NIB, sampai aturan perda yang berlaku,” katanya.

Andi Faizal juga mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah nantinya jangan sampai memunculkan persoalan baru di masyarakat.

Ia menilai penegakan aturan yang dilakukan tanpa solusi jangka panjang berpotensi memicu pengangguran baru dan gesekan sosial.

“Kalau setiap hari dilakukan sweeping dan penegakan perda secara penuh di situ, bisa muncul pengangguran baru dan konflik sosial di Kota Bontang,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD tetap meminta seluruh pihak menghormati aturan yang berlaku sambil menunggu formulasi kebijakan yang lebih matang dari pemerintah daerah.

Ia juga mengapresiasi langkah Satpol PP dan pemerintah yang dinilai masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengawasan di kawasan tersebut.

“Kondusivitas kota harus dijaga di atas segala-galanya. Pemerintah juga selama ini saya kira sudah cukup bijak sambil mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025