SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti," terangnya, Jumat (25/10).
Baca Juga: Gencarkan Aksi Curanmor, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk Polsek Tenggarong Seberang
Dia mengatakan berhasil menangkap pelaku dan amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xabre serta cat semprot yang digunakan pelaku untuk mengubah warna motor.
Baca Juga: Ini Arti ‘Majic Land’ Menurut Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman
Sebelumnya, ia menerangkan kronologi kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (22/10), sekitar pukul 15.30 WITA, di parkiran rumah Jalan Gunung Lingai, RT. 03, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Korban, HN (46), yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Xabre berwarna hijau bunglon miliknya pada 22 Oktober 2024.
Menurut keterangan, HN memarkirkan motornya di depan rumah pada malam sebelumnya. Ketika meninggalkan rumah untuk bekerja pada keesokan paginya, sepeda motor tersebut masih dalam posisi aman.
Namun, ketika pelaku SI (41) yang diketahui sebagai kenalan korban, tiba di rumah korban pada siang harinya, ia melihat rumah dalam keadaan kosong.
Berdasarkan laporan kepolisian, SI memanfaatkan situasi tersebut dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor milik korban keluar dari halaman.
Pelaku menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka kunci stang motor dan membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.
Pelaku kemudian berupaya mengubah tampilan motor dengan membeli cat semprot khusus di sebuah toko bangunan, guna mengelabui petugas agar motor tersebut tidak dikenali. Namun, upaya tersebut gagal.
Berdasarkan penyelidikan tim opsnal Polsek Sungai Pinang, SI berhasil diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di kawasan Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.
Karena tindakannya itu, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)