BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar lokasi pembuatan narkotika jenis sabu yang beroperasi dengan kedok rumah tinggal di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan produksi sabu.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS dan OH. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Balikpapan Selatan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, dari lokasi penangkapan awal, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 333,7 gram.
“Barang bukti tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Romylus, Jumat 29 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi kemudian bergerak menuju rumah milik OH di kawasan Prapatan, Balikpapan.
Di lokasi itu, petugas menemukan ruang produksi narkoba rumahan lengkap dengan berbagai peralatan dan bahan kimia.
Polisi menyita ratusan gram cairan kimia dari Malaysia yang diduga menjadi bahan baku pembuatan sabu, gelas baker, kompor listrik, alat ukur, hingga timbangan digital.
“Lokasi ini diduga digunakan sebagai home industry pembuatan sabu dengan skala terbatas. Kami masih mendalami jaringan dan asal bahan baku yang digunakan pelaku,” kata Romylus.
Seluruh barang bukti narkotika siap edar maupun cairan kimia langsung dimusnahkan menggunakan mobil insinerator bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba lainnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Romylus. (Han)











