Payload Logo
DPRD Kaltim

Dosen Hukum Universitas Mulawarman Warkhatul Najidah saat mengkritisi batalnya hak angket di DPRD Kaltim (dok: Deni/katakaltim)

Hak Angket DPRD Kaltim Gagal, Dosen Unmul Soroti Dugaan Intervensi Politik Pusat

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
9 Juli 2026

KALTIM — Dosen Hukum Universitas Mulawarman Warkhatul Najidah menanyakan kajian DPRD Kaltim soal hak angket.

Persoalan gagalnya Hak Angket di DPRD Kaltim, kata dia, tidak boleh hanya bersandar pada desakan mahasiswa atau tuntutan masyarakat.

"Kajian DPRD hari ini kemana? Kajian hukumnya, apa yang dilanggar? Kalau memang harus mengetatkan perut. Hari ini efisiensi, efisiensinya dimana?" cecar Najidah saat ditemui awak media di Samarinda, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, pengambilan kebijakan DPRD harus berangkat dari kajian internal lembaga, serta temuan data yang telah dirumuskan Badan Anggaran (Banggar) sebelum menuju Paripurna Hak Angket.

Katanya, sumber temuan pelanggaran justru tidak bisa hanya disuguhkan mahasiswa atau masyarakat. Sebab yang berwenang mengkaji dan memustuskan kebijakan adalah DPRD.

"Hak angket itu bukan hanya perkara menuruti mahasiswa, 'not only that', tapi ada kebijakan yang lebih besar, perbaikan sistemik. Kan DPRD punya kekuasaan besar untuk hal semacam itu," kata Najidah.

Di samping itu, penggunaan Hak Angket di DPRD Kaltim juga bisa berdasar pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Bisa, kenapa tidak? Makanya kebijakan itu didasarkan bukan atas dasar viralitas," ucap pengamat politik Kaltim itu.

Lebih jauh dirinya menilai kunjungan DPRD Kaltim ke Kemendagri pada Mei lalu merupakan langkah mubazir dan tidak punya urgensi mengambil sikap penggunaan Hak Angket.

Semangat otonomi daerah, sambung dia, tidak boleh dikerdilkan maknanya hanya melekat pada Kepala daerah saja (Eksekutif). Itu juga berlaku bagi DPRD (Legislatif) dalam mengambil keputusan.

Kuatnya Intervensi Politik

Najidah bahkan mengkritik sikap Partai Politik di Kaltim yang inkonsisten serta cenderung sentralistis dalam memutuskan.

Beberapa partai politik yang tiba-tiba mengubah sikap jelang Paripurna Hak Angket, diduga mendapat intervensi dari ketua Pusat masing-masing Partai.

"Yang paling menyakitkan adalah di daerah ini tidak maunya partai yang ada di Kaltim karena perintah DPP-nya, intervensi pusat," ujarnya.

Menurutnya, Penggunaan Hak Angket justru dipandang sebagai forum ideal dan konstitusional untuk mengusut persoalan masalah yang mencuat di Kaltim.

Jika Hak Angket di DPRD Kaltim berhasil digulirkan, menurutnya, ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan menjadi sejarah dalam 20 tahun terakhir.

Ditengah menguatnya isu pemakzulan, menurut Najidah, masih sangat jauh dari konteks tujuan penggunaan Hak Angket di DPRD Kaltim, masih 'jauh panggang dari api'.

Penggunaan Hak Angket, tambahnya, bertujuan mengusut temuan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan, bukan forum untuk mengganti kekuasaan.

"Terlalu jauh menurut saya pikiran itu," pungkas Najidah. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025