KATAKALTIM.COM - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan dari Bawaslu terkait adanya tindak pidana Pemilu 2024.
Hasilnya, ada sebanyak 13 laporan yang diterima dari Bawaslu sejak Maret 2023 lalu sampai saat ini. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
"Dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," lanjut jenderal bintang satu itu.
Baca Juga: ASN Rawan Tidak Netral Hadapi Pemilu, Kementrian Kominfo Beberkan 10 Provinsi Paling Berpotensi...
Trunoyudo mengatakan, tindak pidana Pemilu 2024 yang dilakukan seperti money politic atau politik uang saat melakukan kampanye.
Ada pula pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," tutur dia.
Ia berharap agar masyarakat dapat bersatu untuk menciptakan Pemilu aman, damai, berkualitas serta berintegritas.
"Mari kita wujudkan Pemilu yang aman dan damai, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Trunoyudo (*)