KUBAR — Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya kembali didorong melalui mediasi bersama DPRD Kaltim.
Pemekaran wilayah yang mencakup 7 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tersebut dinilai menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan dan sulitnya akses pelayanan pemerintahan di sejumlah kawasan yang masih terisolasi.
Sekretaris Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya, Syang Hay, mengatakan kondisi pembangunan yang belum merata menjadi salah satu alasan utama pihaknya memperjuangkan pemekaran wilayah.
“Usulan DOB Benua Raya yang kami cetuskan itu mengingat pembangunan di wilayah kami kurang memadai,” ucap Syang Hay usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, Senin (31/8/2026).
Ia memberikan contoh kondisi Kecamatan Bongan, yang masih memiliki dua kampung terisolasi.
Kawasan tersebut, kata Dia, bahkan pernah masuk kategori desa sangat tertinggal saat dilakukan peninjauan oleh pemerintah provinsi.
Kondisi tersebut masih bertahan hingga hari ini meskipun telah melewati banyak pergantian kepala daerah di Kubar.
“Kutai Barat sudah melalui beberapa bupati, pembangunan minim di sana dan hampir-hampir tidak ada,” ungkapnya.
Wilayah yang diusulkan menjadi DOB Benua Raya meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan.
Ketujuh kecamatan tersebut memiliki luas sekitar 7.700 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 53 ribu jiwa yang tersebar di 79 kampung.
Syang Hay menyebut dari sisi cakupan wilayah, persyaratan administrasi pemekaran telah terpenuhi karena jumlah kecamatan yang diusulkan mencapai tujuh, sementara ketentuan minimal lima kecamatan.
“Secara administrasi sudah mencukupi karena minimal lima kecamatan. Kami sudah tujuh,” ujarnya.
Selain persoalan pembangunan, posisi geografis Benua Raya juga dinilai strategis karena berada di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Faktor tersebut menjadi salah satu alasan pengusul optimistis rencana pemekaran mendapat dukungan pemerintah provinsi.
“Usulan Benua Raya ini wilayahnya juga masuk sebagai penyangga IKN, maka kami sangat optimistis usulan pemekaran daerah otonomi baru Benua Raya itu akan diakomodir dan disetujui oleh provinsi,” katanya.
Proses pengusulan DOB Benua Raya telah berjalan di tingkat Kabupaten Kutai Barat.
Syang Hay mengaku, pihaknya telah memperoleh rekomendasi Bupati Kutai Barat pada 2024 dan rekomendasi DPRD Kutai Barat pada Mei 2026.
Namun, proses tersebut masih menyisakan satu tahapan penting, yakni persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui rapat paripurna.
“Ini sudah sekitar 85 persen sudah diakomodir, hanya tunggu waktu paripurna,” ujarnya.
Untuk melanjutkan proses di tingkat provinsi, Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim.
Pertemuan tersebut dinilai memberikan dukungan terhadap perjuangan pemekaran.
“Hasil daripada itu, anggota DPRD Provinsi sangat mendukung untuk pemekaran,” jelasnya.
Panitia selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan tahapan pembentukan DOB.
Syang Hay menegaskan, pemekaran diharapkan bukan sekadar membentuk pemerintahan baru, tetapi mengupayakan pelayanan dan pembangunan di wilayah tertinggal dapat dipercepat.
“Kalau kita sudah bisa terpisah, pemerintahan kita dikelola sendiri dengan jangkauan yang tidak terlalu besar, Kita berharap paling tidak pembangunan untuk daerah-daerah yang terisolir,” pungkasnya. (Deni)











