Payload Logo
PT NIKP

Rakyat Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, segel PT NIKP, Senin 14 September 2026 (dok: Agu/katakaltim)

Breaking! Rakyat Kutim Segel Perusahaan Sawit PT NIKP di Rantau Pulung

Penulis: Agung | Editor:
14 September 2026

KUTIM — Warga Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyegel Perusahaan Nusa Indah Kalimantan Plantation (PT NIKP), Senin 14 September 2026.

“Ini (PT NIKP) disegel selama 7 hari,” ucap Ketua Aliansi, Dahlan, saat ditemui di kawasan perusahaan.

PT NIKP

Dahlan menegaskan penyegelan 7 hari dilakukan usai penandatanganan sejumlah tuntutan di dalam forum bersama pihak perusahaan.

“Sesuai rapat tadi. Kemungkinan 7 hari ke depan direktur PT NIKP baru bisa ketemu kita membahas berbagai tuntutan. Jadi kita segel dulu,” tukasnya.

Sementara itu, pihak legal perusahaan Fhadly, saat ditemui mengaku akan menyampaikan masalah ini, termasuk soal penyegelan, kepada pihak manajemen.

“Kami akan sampaikan,” tandasnya.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, terpantau ratusan warga mengepung PT NIKP di Rantau Pulung, Desa Mukti Jaya.

Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan. Utamanya berkaitan dengan ganti rugi lahan warga yang diduga dikelola oleh perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 600 lahan warga yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan. (Agu)

Dilihat 743 kali